Dampak Galian C Ilegal, Belum Ada Ganti Rugi Kepada Warga

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Terkait kasus dugaan penambangan Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Jalan A. Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah mendapat respon dari Kuasa Hukum Mardyansyah, S.H. warga M. Rutaf.

Menurut Mardyansyah, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pihak pemilik lahan kepada warga. Padahal rumah milik warga hancur bahkan telah di tinggalkan oleh penghuninya.

“Sebagian warga telah meninggalkan rumahnya yang rusak parah akibat dampak dugaan penambangan Galian C di lokasi tersebut, “ujar Mardyansyah kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

Foto : Salah Satu Warga Yang Rumahnya Terdampak Galian C Didampingi Kedua LSM KSPL Kaltim Aslian

Masih menurutnya, permasalahan ganti rugi ini sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang di fasilitasi oleh Pemkot Balikpapan. Namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.

Mardyansyah juga mengharapkan agar kasus ini dapat yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berjalan sesuai dengan harapan warga. Artinya bukan saja (RMD) selaku waker yang menjadi tersangka. Melainkan aktor di balik kegiatan dugaan penambangan Galian C Ilegal juga harus bertanggung jawab.

Seperti diketahui, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menggelar sidang kasus dugaan penambangan Galian C Ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan. Dengan menghadirkan dua orang saksi yakni Asmarian Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan JPU Awang, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu Ketua LSM Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kaltim Aslian mengatakan. Kasus ini masuk dalam ranah pengrusakan lingkungan. Pihak berwenang harusnya dapat menangkap aktor utama dari penambangan galian C Ilegal ini, bukan hanya seorang waker atau penjaga malam saja.

Reporter : Edy/**

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top