Corona Tidak Bisa Dikendalikan, Kemungkinan Penundaan Pilkada Selama Satu Tahun

Loading

faktanusa.com, Balikpapan – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Balikpapan masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait kebijakan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2020. Penundaan ini akibat dari Pendemi Virus Corona yang menerpa berbagai wilayah Indonesia.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, penundaan ini masih dalam proses di DPR RI. Dan akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Undang-undang Perppu untuk merevisi undang-undang Pilkada serentak yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkada di tiap-tiap Daerah.

“Hingga saat ini KPU Kota Balikpapan masih menunggu arahan dari KPU RI terkait wacana penundaan Pilkada serentak. Selama belum ada Perppu yang diterbitkan dan diteruskan sebagai payung hukum, maka rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada masih sebatas wacana yang belum bisa diterapkan, karena hanya sebatas hasil dari keputusan musyawarah yang melibatkan beberapa lembaga, “jelas Noor Thoha.

Foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha

Dari hasil perbincangan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dengan Media ini (31/03/2020) bahwa Pilkada tahun ini tampak positif untuk ditunda.
Thoha menyebutkan ada tiga opsi penunda Pilkada tersebut yakni opsi pertama ditunda tiga bulan, kedua diundur hingga bulan April 2021 artinya Pilkada akan dilaksanakan Bulan Desember2020. Dan opsi ketiga apabila wabah Virus Corona ini semakin tidak bisa dikendalikan maka penundaan Pilkada selama satu tahun. Berarti diundur sampai bulan September 2021.  (Shinta)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top