Faktanusa.com, Samarinda – Jumlah data pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kobekxindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda terjadi perbedaan.
Hal itu ditemukan saat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemeriksaan data TKA.
Wakil Ketua Pansus, Agiel Suwarno meminta kepada instansi terkait untuk segera dilengkapi jumlah data TKA tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa, dari penjelasan pihak PT Kobexindo masih dalam proses pengurusan berkas administrasi.
“Pansus menemukan TKA yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu, ada perbedaan data dengan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda,” jelas Agiel beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar kepada instansi terkait untuk segera melakukan sinkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim.
“Karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusahaan yang menggunakan TKA,” ungkapnya.
Apa lagi, lanjut dia, keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah, karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan, yang didalamnya mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim.
“Jadi, di dalam draf pansus tersebut mengatur juga tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim, jadi wajib bagi TKA untuk melengkapi datanya,” pungkas Politisi PDIP ini.
Sebagai Informasi, PT Kobexinco Cement merupakan perusahaan semen yang beroperasi Kabupaten Kutai Timur. Dan diresmikan 23 Agustus lalu, total jumlah investasi perusaahaan asal Tiongkok ini senilai Rp 15 triliun. (ADV/**)