Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Budiono menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Usulan yang dimaksud terkait pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada keluarga korban judi online menjadi pembahasan.
Budiono mengatakan apabila memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku judi online, secara tidak sadar bisa melegalkan yang namanya judi online. Jum’at (21’06/2024)
Bantuan sosial di berikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan seperti halnya masyarakat yang tidak mampu. Kalau penjudi online ini bisa dikatakan mampu, karena pelaku judi online itu mempunyai modal sehingga bisa melakukan judi online.
Seharusnya judi itu diberantas, sehingga tidak ada lagi yang menjadi pelaku judi online dan pemerintah harus mencari solusi terkait hal itu. “Judi itu harus diperangi,” ucap Budiono.
Apabila bansos ini diberikan kepada keluarga korban judi online, tentunya tidak ada efek jera bagi pelaku judi online, tetapi justru malah tambah memakmurkan pelaku judi. “Kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah dan sudah menetapkan untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban judi online. Ya itu terserah pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, judi ini harus diberantas, kalau dilegalkan berarti mengakui adanya permainan judi. “Agama manapun kan melarang berjudi. Harus ditutup,” ujarnya.
Daripada uang dibuat judi online bisa digunakan untuk membuka usaha, tentunya yang bergerak dibidang positif agar menghasilkan uang yang bisa untuk berinvestasi lainnya.
Wartawan : Abel/**
Editor : Shinta Setyana