BTS Telkomsel Gunung Sari Ulu Digugat Pemilik Lahan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kendati sudah berdiri dan beroperasi selama hampir 20 tahun, menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel Regional Balikpapan, digugat Karlo Adjidji yang mengklaim berdiri di atas lahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Tower Telkomsel tersebut, terletak di Jalan AMD 36, RT. 34, No. 49, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Gugatan Kalro tersebut sudah memasuki persidangan ke empat. Akan tetapi, sejak persidangan perdata dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bpp ini digelar hingga sidang ketiga, Rabu (19/3/2025) belum menghadirkan utusan dari pihak tergugat.

Hukum Karlo Adjidji, dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kaltim, Mangara Tua Silaban SH mengatakan, sidang ketiga kali ini, tertunda lagi. Alasan hakim, ada sistem pos yang error. Alasan ini tentu tak relevan sehingga pihaknya mengajukan keberatan.

Hukum Karlo Adjidji, dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kaltim, Mangara Tua Silaban SH

“Saat sidang pertama kami masih memakluminya. Sidang kedua dengan alasan belum ada tanda terima aoal surat panggilan sidang, itu juga kami masih menerimanya. Tapi di sidang ketiga kali ini, seperti ada sesuatu dibalik ketidakhadiran pihak tergugat. Dan alsan Hakim ada terjadi sistem error dalam pengiriman. Tentu kami mengajukan keberatan,” kata Mangara, kepada media ini, usai sidang di PN Balikpapan, Rabu (19/3/2025) siang.

Selain mengajukan keberatan, lanjut Mangara, LBH LPK RI juga akan mengadukannya ke Badan Pengawasan Peradilan dan juga Komisi Yudisial.

“Laporan kami juga akan tujukan ke Badan Pengadilan, Badan Pengawasan dan juga Komisi Yudisial. Ini karena kami merasa janggal dalam prosedural pemanggilan tergugat yang tak bisa dibuktikan terjadinya error sistem pengiriman dan menunda sidang hingga 5 minggu kedepan. Padahal di sidang kedua, Hakim meminta untuk mempercayai PN Balikpapan soal pengiriaman pemanggilan sidang,” ujar Manggara.

Dia melanjutkan, gugatan pihaknya terhadap perusahan telekomunikasi plat merah tersebut, sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025. Telkomsel diminta untuk mengosongkan atau membeli lahan milik Karlo tersebut serta membayar ganti rugi dan biaya sewa lahan senilai sekira Rp, 2 Miliar. (**)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top