![]()
Faktanusa.com, PPU – Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara pada hari Senin (25/7/2022) pagi melaksanakan eksekusi lahan tambang yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU antara pemohon PT. PPCI melawan termohon PT. MSE.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara dipimpin oleh tim Panitera PN Penajam serta didampingi oleh BPN.
Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari Polres PPU dan 1 SSK BKO Korps Brimob Polda Kaltim.


