Faktanusa.com, Kediri – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Cabang Kepung digugat oleh salah satu nasabahnya, lantaran diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah yang menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Gugatan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.

Perkara ini teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr dan kini telah memasuki tahap persidangan. Majelis hakim PN Kediri bahkan telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan mendatangi tiga lokasi tanah sengketa pada Jumat (10/10/2025).

Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia mengaku telah menjaminkan tiga bidang tanah miliknya kepada BPR Bhapertim Cabang Kepung pada tahun 2021 untuk memperoleh pembiayaan senilai Rp450 juta. Dana tersebut digunakan sebagai modal usaha peternakan sapi perah dan sapi potong.

Namun, pada pertengahan tahun 2022, usaha Hadi mengalami kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdampak pada kemampuannya membayar angsuran kredit.

Kuasa hukum Hadi, Muchamad Triono, menjelaskan bahwa pihak BPR Bhapertim tidak menjalankan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SP 58/DHMS/OJK/IX/2022, yang seharusnya memberikan relaksasi atau keringanan bagi debitur terdampak bencana atau keadaan kahar.

“BPR Bhapertim hanya berpatokan pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan adanya force majeure yang dialami nasabah. Ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan OJK,” ujar Triono usai pelaksanaan PS di lokasi sengketa.

Ia juga menyesalkan tindakan pihak bank yang dinilai terburu-buru melakukan lelang tanpa memberi pemberitahuan resmi kepada pemberi jaminan.

“Nasabah baru mendapat surat pemberitahuan lelang seminggu setelah kasus ini terdaftar di pengadilan. Bahkan, kami mencium adanya dugaan kongkalikong antara kepala cabang dan pemenang lelang,” tambahnya.

Triono mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa kepala cabang BPR Bhapertim menginstruksikan penggarap lahan agar segera membersihkan tanaman di area sengketa karena disebut akan dibangun oleh pemilik baru.

“Ini janggal. Lelang masih disengketakan, tapi sudah ada tindakan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim PN Kediri yang dipimpin Dwiyantoro tampak mencocokkan batas-batas tanah sesuai data sertifikat hak milik dengan kondisi aktual di lapangan.

“Batas-batasnya sudah sesuai, baik dari pihak penggugat maupun tergugat?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, yang kemudian dibenarkan oleh kedua pihak.

Sebelum menutup pemeriksaan setempat, hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan tambahan keterangan, namun baik penggugat maupun tergugat menyatakan tidak ada yang perlu disampaikan.

“Jika tidak ada tambahan, sidang kami akhiri. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Dwiyantoro.

Jurnalis : Redho

Editor : Shinta Setyana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *