
Faktanusa.com, Balikpapan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM di Kota Balikpapan mengingatkan para pedagang agar lebih teliti dalam memilih produk makanan yang dimasukkan ke dalam parcel Lebaran. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah masa kedaluwarsa produk yang dijadikan isi parcel.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Loka POM di Kota Balikpapan, Gerson Pararak, saat mendampingi kegiatan peninjauan penjualan parcel Lebaran yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan di sejumlah toko, Rabu (11/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk makanan dan minuman yang biasa digunakan sebagai isi parcel, mulai dari biskuit, makanan ringan hingga minuman kemasan.
Gerson menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pedagang saat menyusun parcel Lebaran agar produk yang diberikan kepada masyarakat tetap aman dikonsumsi.
Menurutnya, hal pertama yang harus diperhatikan adalah kondisi kemasan produk. Makanan yang dimasukkan ke dalam parcel harus memiliki kemasan yang masih utuh dan tidak rusak.
“Produk yang dimasukkan ke dalam parcel harus dipastikan kemasannya masih baik, tidak penyok, tidak sobek, dan tidak rusak,” ujarnya kepada wartawan.
Selain kondisi kemasan, masa kedaluwarsa produk juga menjadi aspek penting dalam pemeriksaan. BPOM mengingatkan agar produk yang dimasukkan ke dalam parcel tidak memiliki masa kedaluwarsa yang terlalu dekat.
Ia menyebutkan, produk makanan yang masih memiliki masa kedaluwarsa cukup panjang dinilai lebih aman untuk dimasukkan ke dalam parcel yang nantinya akan dibeli masyarakat.
“Kalau untuk kedaluwarsanya, sebaiknya minimal enam bulan sebelum masa kedaluwarsa masih bisa dimasukkan ke dalam parcel,” jelasnya.
Sebaliknya, produk dengan masa kedaluwarsa yang kurang dari enam bulan tidak dianjurkan untuk dimasukkan dalam paket parcel. Hal ini untuk menghindari risiko produk tidak sempat dikonsumsi oleh penerima parcel sebelum masa kedaluwarsanya habis.
“Kalau masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan, sebaiknya tidak dimasukkan. Itu tidak bagus dijadikan isi parcel,” katanya.
Dalam peninjauan yang dilakukan di sejumlah toko di Balikpapan, tim BPOM bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara acak terhadap beberapa paket parcel yang dijual kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gerson menyebutkan bahwa produk-produk yang ditemukan dalam parcel masih memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kondisi kemasan maupun masa kedaluwarsa.
“Dari beberapa parcel yang kita cek, produknya masih dalam kondisi baik. Kemasan juga bagus dan masa kedaluwarsanya masih sesuai,” ungkapnya.
Meski demikian, BPOM tetap menyiapkan langkah penindakan apabila di kemudian hari ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah meminta pedagang membongkar paket parcel apabila terdapat produk yang tidak sesuai standar.
“Kalau di dalam parcel ada produk yang masa kedaluwarsanya terlalu dekat, maka parcelnya harus dibongkar,” tegasnya.
Produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut harus ditarik dari paket parcel dan diganti dengan produk lain yang masih layak untuk dijual kepada masyarakat.
Menurut Gerson, langkah ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh produk yang kualitasnya sudah menurun atau tidak aman untuk dikonsumsi.
“Barang yang tidak memenuhi syarat harus ditarik dan diganti dengan yang masih layak, atau tidak boleh dijual,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa, maka produk tersebut tidak boleh lagi diedarkan dan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah lewat masa kedaluwarsa, tentu tidak boleh dijual lagi dan harus dimusnahkan,” pungkasnya.
Melalui pengawasan ini, BPOM berharap para pedagang dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dijadikan isi parcel Lebaran. Dengan demikian, masyarakat yang menerima parcel dapat mengonsumsi produk tersebut dengan aman. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)
![]()


