BPN Ukur Pengembalian Batas Lahan Sengketa Grand City

Loading

FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN – Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di kawasan Grand City Balikpapan melakukan pengukuran pengembalian batas lahan yang mengalami tumpang tindih oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan.
Lahan tersebut di klaim sebagai tanah milik Ekatiningsih sejak tahun 2005, menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya.
Agus Amri selaku kuasa hukum atas nama Ekatiningsih mengatakan, permasalahan tanah yang telah melewati beberapa tahapan mediasi ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Sambil kami menunggu hasil dari pengukuran batas itu tentu kami tetap melakukan upaya-upaya untuk memulihkan hak-hak atas lahan dari ibu Ekatiningsih yang saat ini sedang dikuasai oleh PT Sinar Mas Wisesa,” jelas Agus Amri saat ditemui disela-sela pengukuran pengambilan batas di Perumahan Grand City Jalan MT Haryono Kamis (16/11/2021) sore.
Agus Amri menambahkan, pengukuran pengembalian batas dapat menghasilkan hal yang baik untuk semua pihak dan tentunya akan ada solusi yang adil untuk pihak Ekatiningsih.
Foto – Lokasi Lahan yang di klaim sebagai tanah milik Ekatiningsih sejak tahun 2005
Dalam pengukuran pengembalian batas disaksikan oleh pihak pemerintah setempat dalam hal ini Kecamatan, Kelurahan, polisi termasuk saksi batas dari Ekatiningsih.
“Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertifikat tahun 2005 atas nama Ibu Ekatiningsih, jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim menjadi milik PT Sinar Mas,” jelasnya.
Adapun hasil dari pengukuran pengambilan batas dapat diterima pada hari ini juga. Sebanyak empat saksi batas pada pengukuran pengambilan batas yang memetakan secara fisik batas-batas tanah milik Ekatiningsih. “Akan segera kami sampaikan lagi. Semoga sesuai dengan harapan kami dan sesuai data fisik yang ada di sertifikat yang merupakan lampiran dari sertifikat,” serunya.
Dijelaskan, Ekatiningsih adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 16.332 M2 dengan SHGB nomor 6079 yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005, terletak di Kelurahan Baru Ampar Kecamatan Balikpapan Utara secara sepihak lahan tersebut dibangun perumahan elit.
Saat ditemui perwakilan PT Sinar Mas Piratno mengatakan, pengukuran pengembalian batas untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap, sehingga akan mengetahui posisi sebenarnya. “Kami menyambut baik dengan adanya peninjauan lapangan ini, bukan hanya secara data tetapi fisik juga dilihat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, tujuannya agar bisa mendapatkan solusi terbaiknya sehingga masing-masing pihak tidak dirugikan dan juga menjaga kondusifitas Kota Balikpapan supaya masing-masing juga menghormati hasil dari pengukuran ulang pada hari ini. “Harapannya sih selesai baiklah,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan, disekitar wilayah pengukuran pengembalian batas terdapat dua spanduk yang terpasang berisikan bahwa perjalanan dan pemandangan terganggu karena jalan dalam pengawasan tim kuasa hukum. Kemudian, satu baliho berukuran sekitar dua meter bertuliskan tanah milik Ekatiningsih serta satu gubuk kayu berwarna merah putih di lahan Ekatiningsih.(Nkn/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top