FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN – Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di kawasan Grand City Balikpapan melakukan pengukuran pengembalian batas lahan yang mengalami tumpang tindih oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan.
Lahan tersebut di klaim sebagai tanah milik Ekatiningsih sejak tahun 2005, menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya.
Agus Amri selaku kuasa hukum atas nama Ekatiningsih mengatakan, permasalahan tanah yang telah melewati beberapa tahapan mediasi ini dapat terselesaikan dengan baik.
“Sambil kami menunggu hasil dari pengukuran batas itu tentu kami tetap melakukan upaya-upaya untuk memulihkan hak-hak atas lahan dari ibu Ekatiningsih yang saat ini sedang dikuasai oleh PT Sinar Mas Wisesa,” jelas Agus Amri saat ditemui disela-sela pengukuran pengambilan batas di Perumahan Grand City Jalan MT Haryono Kamis (16/11/2021) sore.
Agus Amri menambahkan, pengukuran pengembalian batas dapat menghasilkan hal yang baik untuk semua pihak dan tentunya akan ada solusi yang adil untuk pihak Ekatiningsih.
