Faktanusa.com, Samarinda – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur kembali memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Pada Rabu (6/8/2025), Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Kaltim, Bambang Sugeng Prijanto, menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dipimpin oleh Alfian Noor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kukar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim.
Audiensi tersebut digelar sebagai upaya koordinasi dan konsultasi terkait permasalahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh dua entitas perusahaan. Berdasarkan laporan yang diterima, areal yang dimohonkan kedua perusahaan tersebut mengalami tumpang tindih di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga diperlukan langkah-langkah teknis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bambang Sugeng Prijanto menjelaskan, pertemuan ini menekankan pentingnya verifikasi teknis secara mendalam serta komunikasi yang berkelanjutan antara pihak pemohon dan instansi terkait. “Dengan koordinasi yang baik, kami berharap setiap potensi ketidaksesuaian administrasi dapat diantisipasi sejak dini. Mudah-mudahan koordinasi ini bermanfaat dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada, serta menghasilkan langkah mitigasi untuk meminimalisir timbulnya permasalahan serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain Bambang, audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Nurul Fajriani, beserta jajaran staf. Sementara dari Pemkab Kutai Kartanegara, hadir sejumlah pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membahas langkah-langkah koordinasi lanjutan.
Pertemuan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan proses pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, audiensi ini juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan kendala teknis dan administratif secara langsung, sehingga penyelesaian masalah dapat lebih efektif dan efisien.
Bambang menambahkan bahwa permasalahan tumpang tindih PKKPR tidak hanya berdampak pada kelancaran proyek perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan jika tidak ditangani secara cermat. “Koordinasi seperti ini penting agar seluruh pihak memahami prosedur dan regulasi yang berlaku, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan tanpa menimbulkan konflik,” jelasnya.
Dengan audiensi ini, diharapkan komunikasi antara BPN Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara semakin kuat, sekaligus menjadi model kerja sama untuk penyelesaian isu pertanahan dan perizinan lainnya di masa mendatang. (Adv/Shin/**)
#KaltimValid2025
#ZonaIntegritas
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya