BPN dan Pemprov Kaltim Sepakati Sinergi Penguatan Pertanahan dan Sertipikasi Aset Daerah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan, – Dalam upaya memperkuat pengelolaan pertanahan dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menandatangani kesepakatan bersama pada Rabu (06/08). Acara ini berlangsung di Pusat Komando dan Pengendalian Pemerintah Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara Kanwil BPN Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, terutama terkait pengamanan aset milik pemerintah daerah dan penataan ruang yang terintegrasi. Kesepakatan ini sekaligus menandai komitmen bersama untuk mempercepat proses sertipikasi aset milik daerah yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya menyusun skala prioritas dalam pelaksanaan sertipikasi aset. Ia menyebut bahwa dari total 402 aset yang telah dikuasai secara fisik oleh pemerintah daerah, perlu disusun perencanaan terstruktur untuk menyelesaikan proses legalitasnya dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025.

“Saya berharap kita semua sepakat untuk memprioritaskan aset yang sudah dikuasai secara fisik. Dengan dukungan data yang ada, kita bisa menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan sertipikasi secara bertahap. Kami dari BPN akan mendukung dan memonitor penuh proses ini,” ujar Deni di hadapan peserta yang hadir.

Deni juga menambahkan bahwa sertipikasi aset merupakan bagian penting dari upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset pemerintah daerah yang rawan sengketa atau penyalahgunaan. Ia berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diikuti oleh implementasi nyata di lapangan melalui koordinasi lintas sektor.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, serta Inspektur Wilayah Provinsi Kaltim. Dari pihak BPN, hadir para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Kaltim. Hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi teknis terkait serta stakeholder lain yang terlibat dalam tata kelola aset dan ruang wilayah.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar koordinasi yang lebih erat antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi reformasi agraria, pengamanan aset negara, serta penyusunan rencana tata ruang yang adaptif terhadap dinamika pembangunan di Kalimantan Timur.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda strategis nasional yang menempatkan Kalimantan Timur sebagai wilayah prioritas pembangunan, terutama pasca ditetapkannya sebagian wilayah provinsi ini sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan demikian, keberadaan aset-aset yang memiliki nilai strategis perlu dikelola secara profesional dan memiliki kepastian hukum.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Adv/Shin/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top