Faktanusa.com, Sangatta — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan pada 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, yang menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Kalau masalah tunjangan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, otomatis pemerintah pasti siapkan,” ujar Ade, Pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP bagi PPPK akan disesuaikan dengan skema yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seluruh besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing pegawai. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Menurut Ade, struktur TPP di Kutai Timur ditetapkan secara terukur dan proporsional. Besaran tunjangan dibagi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga kelas jabatan 15 yang mencapai Rp29.286.000. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi beban kerja, tanggung jawab, serta kompetensi pegawai.

Dalam tata cara penghitungan TPP, terdapat sejumlah komponen yang memengaruhi besaran tambahan penghasilan yang diterima pegawai. Formula yang digunakan mencakup besaran tunjangan per jabatan dikalikan indeks kapasitas fiskal, indikator kinerja kunci, serta skor kategori indeks penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh indikator tersebut dipakai untuk menciptakan skema TPP yang adil dan berbasis kinerja.

Ade menyebut komitmen pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menaikkan TPP tercermin dari alokasi anggaran yang mencapai 30 persen. Menurutnya, aspek belanja wajib, termasuk belanja pegawai, telah dipenuhi secara optimal dalam penyusunan anggaran daerah.

“Komitmen pemerintah daerah menaikkan TPP dengan maksimal dalam anggaran sebanyak 30 persen. Intinya, kalau masalah belanja wajib sudah kami penuhi semua,” jelasnya.

Namun ia mengingatkan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika terjadi penurunan pendapatan daerah, maka besaran TPP juga berpotensi menurun. Meski demikian, Ade memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memenuhi pembayaran tunjangan bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kutim.

“Naik turunnya TPP ASN tergantung kemampuan keuangan daerah. Tapi kita tidak mungkin melakukan efisiensi dari sisi belanja pegawai. Pemerintah daerah sudah menyiapkan semua sebagai komitmen bupati untuk menyanggupi hal itu,” tegasnya.

Dengan kepastian tersebut, BPKAD berharap seluruh pegawai dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan upaya pemerintah memperkuat manajemen aparatur dan tata kelola keuangan daerah. (Adv/Shin/**)

Loading