Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, Senin (1/4/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Boediono mengatakan. Ada 4 Raperda yang dibahas, diantaranya Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Menyelenggaraan Bantuan Hukum dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Untuk Raperda KSTR, sesuai data ada kenaikan perokok di kalangan pemula. Harapan Pemkot Balikpapan dapat membatasi peredaran rokok di Kota Balikpapan.
Selain itu menertibkan kawasan kantor pemerintahan tidak ada lagi yang merokok. Seperti di angkotan umum, rumah ibadah dan lainnya. Namun demikian ada dikawasan tertentu telah disediakan area khusus merokok.
Terkait penyelenggaraan Kota Layak Anak pandangan fraksi menilai bahwa masih adanya tindak kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Balikpapan, bahwa anak harus dilindungi.
Sedangkan penyelenggaraan Bantuan Hukum, ini berlaku buat seluruh warga Kota Balikpapan. Terutama bagi warga yang minta perlindungan hukum dalam perkara. (Adv/Shin)