BK DPRD Kaltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam RDP Komisi IV

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Suasana di Gedung D lantai 3 DPRD Kalimantan Timur mendadak menjadi pusat perhatian pada Senin (2/6/2025). Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) internal bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim. Pertemuan ini menandai langkah awal pemrosesan laporan dugaan pelanggaran etik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang digelar pada akhir April lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memimpin langsung jalannya pertemuan. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mendengar secara langsung kronologi dan maksud pelaporan yang diajukan oleh tim advokat.

“Ya, baru saja kita gelar RDP internal bersama pelapor, dalam hal ini tim advokat dari Ikadin dan Bubuhan Advokat Kaltim. Kita dengarkan langsung maksud, tujuan, serta kronologi insiden yang dilaporkan kepada kami,” kata Subandi kepada sejumlah wartawan usai rapat.

Laporan resmi ini bermula dari kejadian yang terjadi dalam forum RDP Komisi IV DPRD Kaltim bersama pihak RSHD. Dalam forum itu, tim kuasa hukum RSHD diduga diusir secara tidak etis oleh beberapa anggota dewan, yang dinilai bertentangan dengan etika profesi dan prinsip keterbukaan dalam forum-forum publik legislatif.

Merasa dilecehkan secara profesional, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim bersama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyampaikan protes secara resmi dalam bentuk surat pengaduan kepada BK DPRD Kaltim.

Menurut para pelapor, tindakan pengusiran itu bukan hanya mencederai martabat profesi advokat, tetapi juga mengganggu prinsip demokrasi dan keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kerja-kerja legislatif.

Subandi menjelaskan bahwa semua keterangan dari pelapor telah dicatat dan direkam untuk bahan pertimbangan BK dalam melanjutkan proses. Dalam waktu dekat, BK akan memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi yang hadir dalam forum tersebut untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya, kita akan agendakan pemanggilan terhadap pihak terlapor, yakni Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, beserta saksi-saksi,” ungkapnya.

Subandi juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses laporan ini secara objektif, profesional, dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan internal dewan.

“Kami belum sampai pada kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak. Semua harus berdasarkan data dan fakta. Karena itu, kami akan mendengarkan keterangan dari terlapor, para saksi, dan mendalami bukti termasuk rekaman video kegiatan pada hari itu,” tegasnya

Dari keterangan awal yang diterima, Subandi menyebut bahwa ada indikasi insiden bermula dari miskomunikasi antara pihak advokat dan anggota Komisi IV yang hadir dalam forum.

“Dari keterangan awal, kami melihat ini bermula dari miskomunikasi. Tapi tentu kami tidak bisa menyimpulkan lebih dulu. Prinsip kami jelas, keputusan akan kami ambil seadil-adilnya dan seobjektif mungkin,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa forum-forum resmi seperti RDP memiliki prosedur dan etika yang harus dipatuhi semua pihak, baik anggota dewan maupun tamu undangan, termasuk tim advokasi.

Ketika ditanya apakah terlapor berpotensi dijatuhi sanksi etik, Subandi menjawab tegas bahwa proses masih jauh dari tahap tersebut.

“Kita belum sampai sana. Kita harus gali dulu semuanya. Ini masih tahap awal. Nanti setelah semua pihak didengarkan, baru kita simpulkan dan rumuskan rekomendasi BK,” ujarnya.

BK juga telah meminta bukti tambahan berupa rekaman video dari kegiatan RDP yang menjadi sumber persoalan. Rekaman itu diharapkan dapat memperkuat objektivitas klarifikasi dan menambah akurasi dalam pengambilan keputusan.

Lebih jauh, Subandi berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika dalam lingkungan DPRD Kaltim.

“Kita usahakan secepatnya, supaya semua pihak memperoleh kejelasan. Harapan kami, tidak hanya keadilan substantif yang tercapai, tapi juga menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkasnya.

Proses klarifikasi masih akan berlanjut dalam waktu dekat. BK berjanji bekerja dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebenaran dan menjaga integritas kelembagaan. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top