Faktanusa.com, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, didampingi anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, menerima kunjungan kerja rombongan BK DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Jumat, 20 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BK Lantai 3 Gedung D Kantor DPRD Kaltim ini berlangsung hangat dan penuh antusiasme, dengan agenda utama membahas berbagai aspek tugas dan fungsi Badan Kehormatan dalam menjaga marwah dan etika anggota dewan.
Subandi menyampaikan, kunjungan kerja tersebut bukan semata bentuk silaturahmi antar lembaga legislatif, melainkan juga momentum penting untuk saling berbagi pengalaman serta mendalami peranan BK dalam mengawal integritas dan tata tertib anggota DPRD. “Ini adalah forum strategis bagi kami di DPRD Provinsi dan rekan-rekan di DPRD Kutim untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang pentingnya etika dan kode perilaku dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Salah satu fokus utama diskusi adalah implementasi Kode Etik dan Tata Tertib yang berlaku di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Subandi menuturkan, rombongan BK Kutai Timur bertujuan untuk mendapatkan barometer dan acuan dalam penerapan mekanisme pengawasan etik yang efektif. “Dengan mengetahui praktik terbaik yang kami terapkan, kami berharap teman-teman dari Kutim dapat mengadaptasi dan memperkuat kinerja BK di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Dalam paparan yang disampaikan, Subandi menegaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki tugas pokok dan fungsi utama dalam menangani pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan. Namun, ia juga menegaskan batasan kewenangan BK, terutama terkait masalah pidana yang sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Sesuai tupoksi, BK hanya menangani ranah pelanggaran etik. Kalau kasus pidana, tentu harus diserahkan kepada aparat hukum. Oleh karena itu, sikap bijak dan tenang sangat penting dalam menanggapi setiap persoalan yang muncul agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Selain itu, Subandi menguraikan tata cara pengajuan laporan pelanggaran etik yang harus dipenuhi agar BK dapat memprosesnya. Laporan harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas, agar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. “BK hanya akan memproses aduan yang masuk secara tertulis. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan objektivitas lembaga dalam menjalankan fungsinya,” katanya.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka yang memperkaya pemahaman seluruh peserta tentang dinamika pelaksanaan tugas Badan Kehormatan di tingkat provinsi dan kabupaten. Ketua BK DPRD Kutai Timur mengapresiasi keterbukaan dan penjelasan mendetail dari DPRD Kaltim, serta menyatakan komitmennya untuk menerapkan praktik terbaik yang diperoleh selama kunjungan.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga pengawas internal DPRD dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya memperkuat fungsi Badan Kehormatan di seluruh tingkatan DPRD diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja para wakil rakyat dan mendukung pelaksanaan tugas legislatif secara optimal. (Adv/**)