Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-coklit dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Balikpapan Tengah pada Pemiliham Umum (Pemilu) tahun 2024 di Aula (Ruang Rapat) Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (5/2/2023).
Bimtek yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana, S.Psi., dan Syahrul Karim, S.ST., M.Sc., PPK dan Sekretariat Balikpapan Tengah, PPS dan Sekretariat Se-Kecamatan Balikpapan Tengah.
Sementara untuk penyampaian materi yakni Anggota Divisi Teknis Agustina menyampaikan materi tentang tugas PPS. Dan Anggota Divisi Perencanaan dan Data Rizky Wigiandana menyampaikan materi tentang penggunaan Aplikasi E-coklit.
Karena Pantarlih pada Pemilu 2024 memiliki sistem kerja yang berbeda, yaitu dengan adanya pengguna aplikasi E-coklit, Ketua Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) Rikip Agustani mengatakan bahwa PPK perlu menjelaskan bahwa Pantarlih Pemilu 2024 perlu memedomani regulasi dan arahan yang ditentukan oleh KPU RI.
“Sistem kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 ini berbeda dengan sistem sebelumnya, maka dari itu diharapkan Pantarlih menjalankan tugas sesuai dengan arahan KPU RI, karena adanya penambahan penggunaan Aplikasi E-coklit dalam pemilihan umum di tahun 2024 mendatang,” tegas Rikip.
Rikip juga menginformasikan bahwa Bimtek ini tujuannya adalah PPS nantinya akan menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada Pantarlih yang akan turun ke lapangan.
“PPS bisa menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada teman-teman pantarlih yang akan turun ke lapangan pada tanggal 12 Februari 2024 nanti.
“Adapun materi Bimtek yang disampaikan yaitu tentang tata kerja PPS kemudian tentang pantarlih terus ada namanya aplikasi pencocokan dan penelitian kemudian terakhir adalah materi tentang daftar pemilih tambahan,” jelasnya.
Rikip menambahkan Pantarlih Pemilu 2024 akan langsung menggunakan aplikasi E-coklit, saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) kepada warga Kota Balikpapan.
“Jadi PPS akan menggelar Bimtek kepada Pantarlih, nantinya akan dijelaskan tugas Pantarlih yang akan menggunakan aplikasi e-coklit, yang dalam hal ini nantinya akan dipergunakan oleh Pantarlih untuk melakukan E-coklit ke masyarakat,” ujar Rikip.
Rikip menyimpulkan bahwa dengan adanya Aplikasi e -coklit sebagai ini alat bantu dukung dan memudahkan kerja pantarlih.
Adapun Tahapan Kegiatan Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih ada 3 Tahap yakni :
1. Tahap Persiapan :
– Bimtek
– Rencana Kerja
– Instalansi dan inisiasi e-Coklit
2. Tahap Pelaksanaan : – Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK
– Mencatat data Pemilih yang telah MS, tetapi belum terdaftar
– Memperbaiki data Pemilih
– Mencoret Pemilih yang TMS, dengan kategori: (1) Meninggal, (2) Ganda, (3) Dibawah umur dan belum kawin, (6) TNI, (7) Polri, (8) Salah penempatan TPS
3. Tahap Pelaporan:
– Laporan harian dalam buku kerja
– Laporan Hasil Coklit