Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Bidpropam Polda Kalimantan Timur terus menyosialisasikan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi resmi Divpropam Polri. Melalui media informasi berupa banner dan publikasi digital, masyarakat kini dapat mengetahui tata cara pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa agar laporan Dumas dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor wajib melengkapi sejumlah unsur penting, antara lain : Kronologi kejadian secara lengkap dan berurutan sesuai Waktu, Bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran, Identitas pelapor, yang diutamakan merupakan korban langsung, atau menyertakan surat kuasa dan bukti hubungan keluarga jika diwakilkan, Identitas terlapor (nama, pangkat, dan kesatuan), Dokumen pendukung seperti laporan polisi, surat tanda penerimaan laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, maupun dokumen lain seperti foto dan video.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi pengaduan ini melalui kode QR atau tautan resmi https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot . Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polri sesuai prosedur yang berlaku.
Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol. Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang profesional dan transparan.
“Propam hadir untuk memastikan keadilan dan integritas institusi Polri tetap terjaga. Kami menjamin seluruh identitas pelapor aman dan terlindungi,” ujar Kombes Pol. Prianto.
Melalui sosialisasi ini, Bidpropam Polda Kaltim berharap masyarakat semakin berani menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait kinerja anggota Polri. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Transformasi Menuju Polri Presisi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berintegritas.
Humas Polda Kaltim