Bidhumas Polda Kaltim dan Poltekba Gelar Sosialisasi Kekerasan Seksual

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Bidhumas Polda Kaltim) bersama Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) menggelar sosialisasi dengan tema “Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan di Gedung terpadu lantai 4 Poltekba. Jum’at (19/05/2023).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri diantaranya Direktur Poltekba Ramli,SE,M.M dan tiga narasumber, yaitu Esti Santi Pratiwi selaku Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana S.Ag dan Vivi Nur Asyiah Br. Damanik. M, Psi selaku praktisi psikolog serta puluhan mahasiswa berbagai jurusan dari Poltekba.
Foto – Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana S.Ag
Pada kesempatan ini Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. yang diwakili oleh AKBP Nyoman Wijana S.Ag membuka acara Sosialisasi tersebut dengan sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dengan topik penanggulangan kekerasan seksual yang lagi tren di tengah-tengah masyarakat, kerena banyaknya kasus laporan masyarakat ke pihak kepolisian.
“Banyaknya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke kami namun yang belum dilaporkan juga masih banyak,” ujar Nyoman Wijana.

‘Sehingga dengan diadakannya sosialisasi ini mungkin bisa menurunkan atau minimal apabila ada prilaku kekerasan seksual, baik itu di lingkungan kampus, lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat, bisa dilaporan ke Polisi, bisa pula ke bagian PPA Polres atau ke UPTD PPA Kota Balikpapan, sehingga semuanya itu bisa terakomodir,” sambungnya.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan dipandu oleh Esti Santi Pratiwi selaku kepala UPTD PPA menyampaikan Materi yang mengenai kekerasan seksual yang semakin tahun semakin mengalami peningkatan. “Laporan pengaduan masyarakat itu tidak mesti harus datang ke kantor kami. Mereka bisa juga melapor kepada Polsek terdekat, Polres atau Polda Kalimantan Timur,” ujar Esti.

“UPTD PPA Kota Balikpapan juga memiliki penampungan sementara atau rumah perlindungan yang dikhususkan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga korban kekerasan seksual itu memerlukan tempat perlindungan. Karena biasanya pelaku dari korban kekerasan seksual itu adalah orang-orang terdekat”, lanjutnya.
Esti menambahkan Klien dari UPTD PPA Kota Balikpapan biasanya pelakunya yang banyak itu diantaranya ada yang ayah kandung, bapak tirinya, kakeknya. Jadi mereka mengira apa yang dilakukan pelaku orang terdekat itu adalah bentuk kasih sayang. “Yang awalnya pusut-pusut, kemudian merangkul dan akhirnya sampai ke tingkat persetubuhan,” ujarnya.

Dilanjutkan Narasumber ke dua yang disampaikan oleh Vivi Nur Asyiah Br. Damanik, Kekerasan Seksual adalah segala bentuk tindakan baik ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dari satu orang untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa dan atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak dikehendaki/diinginkan, dan kejadian ini bisa saja di lingkungan rumah, lingkungan sekolah atau kampus, lingkungan sekitar bahkan sampai ke media sosial.
“Kekerasan seksual ada 2, secara mitos maupun fakta. Secara mitos lekerasan seksual adalah tindakan spontan menyalurkan nafsu birahi yang tak dapat ditahan. Dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku adalah pengidap kelainan jiwa atau masalah kejiwaan. Sedangkan berdasarkan fakta, ada kekerasan seksual yang dilakukan tanpa perencanaan, akan tetapi banyak yang dilakukan dengan perencanaan. Pelaku dapat berupa siapa saja bahkan banyak kasus pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan pelaku juga dilakukan oleh orang-orang sehat dan tidak perlu memiliki masalah kejiwaan,” bener Vivi

“Dampak Korban kekerasan seksual menurut Desi, akan menimbulkan dampak akademis, seperti putus sekolah dan kemampuan akademis menurun. Dampak Kesehatan, yaitu IMS. Kehamilan tidak diinginkan. Penyalahgunaan zat adiktif sebagai bentuk mekanisme koping serta gangguan makan. Dampak psikis yang menimbulkan depresi, gangguan kecemasan, trauma, PTSD, keinginan bunuh diri dan mengalami kesehatan mental yang buruk. Kemudian dampak lainnya adalah dampak ekonomi yang menimbulkan kemampuan kerja menurun sehingga pendapatan lebih rendah. Kehilangan pekerjaan dan produktivitas. Pengeluaran lebih banyak akibat biaya tinggi pemulihan pasca kekerasan seksual. Dan dampak yang terakhir adalah campak fisik yang meliputi cedera permanen. Mobilitas terhambat serta membutuhkan asistensi 24/7,” lanjut nya.
Vivi menambahkan hal-hal yang dilakukan ketika menjadi korban/saksi kekerasan seksual, korban harus berani berbicara apa yang terjadi. Tidak takut dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan apapun. Memberikan pendampingan dan mencari rujukan, baik secara medis, psikologi, hukum dan tempat yang aman.
Usai menyampaikan materinya, acara dilanjutkan dengan penutup dan momen foto bersama.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top