Faktanusa.com, Samarinda — Program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT), yang selama ini digadang-gadang sebagai jembatan pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu di Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dan penyalurannya.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak terserapnya anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam program tersebut. Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa ada dana beasiswa yang disalurkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan.
“Dalam penyampaian BPK, ada temuan terkait tidak optimalnya anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas sehingga tersisa Rp3,5 miliar dan ada dana yang teralirkan kepada siswa yang tidak memenuhi kriteria,” ungkap Agus Aras, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, pada Sabtu (24/5/2025).
Temuan tersebut menjadi bagian dari 27 catatan penting dan 63 rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah penyampaian hasil audit.
Agus Aras menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar seluruh poin yang disarankan oleh BPK bisa dilaksanakan tepat waktu dan dengan standar yang ditetapkan. Hal ini, menurutnya, penting untuk memperbaiki tata kelola program dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
“Tentu apa yang disampaikan tadi oleh perwakilan BPK RI menjadi rekomendasi bagi kita semua, termasuk kita sebagai DPRD yang memiliki peran pengawasan,” jelas Agus. “Sebagai ketentuan yang berlaku dalam 60 hari ke depan, harus semua direkonsiliasi dengan baik, sehingga menjadi sempurna dalam pengelolaan pemerintah.”
Saat ini, DPRD Kaltim juga tengah memproses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Menurut Agus, hasil temuan BPK akan menjadi bagian dari bahan evaluasi utama dalam proses harmonisasi LKPJ tersebut.
Ia berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pelaksanaan program beasiswa ini dapat bergerak cepat dan responsif terhadap rekomendasi yang diberikan.
“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesegera mungkin OPD terkait dapat menindaklanjutinya dalam 60 hari ke depan,” katanya.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program beasiswa yang seharusnya menjadi solusi atas ketimpangan akses pendidikan kini justru menghadapi persoalan administratif yang bisa merusak kepercayaan publik.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Padahal, program seperti Beasiswa Kaltim Tuntas memiliki dampak langsung terhadap masa depan generasi muda di daerah.
“Ini menjadi evaluasi penting, agar ke depan tidak ada lagi dana publik yang tidak terserap optimal atau disalurkan tidak tepat sasaran,” pungkas Agus Aras.
Program Beasiswa Kaltim Tuntas pernah menjadi kebanggaan daerah, namun untuk tetap relevan dan efektif, dibutuhkan perbaikan menyeluruh. Pemerintah harus segera mengevaluasi sistem seleksi, mekanisme penyaluran, serta pengawasan internal. DPRD dan publik memiliki peran penting dalam memastikan program ini kembali berjalan sesuai tujuannya—sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan ladang kesalahan administratif. (ADV/**)