Faktanusa.com, Kubar– Seorang pria Warga Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial IH (30) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kubar.
Pelaku IH berhasil diamankan lantaran kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 10,2 gram.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melaui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan pengungkapan terjadi berkat adanya laporan masyarakat kalau pelaku IH memiliki, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal laporan itulah, petugas dari Satresnarkoba Polres Kubar langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada dipinggir jalan dengan membawa kotak yang dilakban coklat. Petugas yang curiga langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat (28/4/2023) lalu sekitar pukul 13.00 Wita dipinggir jalan Simpang Asa Kampung Barong Tongkok.
“Saat dilakukan penggeledehan didapati satu paket sabu-sabu seberat 10,2 gram dalam plastik bening dan dibungkus lakban coklat bertuliskan (IH Barong Tongkok) beserta barang bukti berupa Handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku,” ucapnya. Senin (1/5/2023).
“Saat dibuka didalam kotak yang dibawa ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna puh bening, 2 lembar plastik Bubble Wrap warna hitam, 4 ball plastic klip warna putih bening ukuran kecil dan satu ball plastic klip warna putih bening ukuran sedang,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku yang berhasil diamankan ternyata diperuntukkan untuk menghubungi supir travel yang membawa kotak paketan tersebut dan diperuntukkan untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Ditanya mengenai kepemilikan dari satu paket sabu-sabu tersebut, pelaku mengungkapkan kalau barang haram tersebut didapatkan di Samarinda.“
Untuk pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.