BATAL, Minta Hadirkan RT-RT , Bahas Batas Wilayah Sertifikat Pertamina di Karang Jawa

Loading

Faktanusa.com Balikpapan – Masih terus berlanjut persoalan klaim Pertamina atas lahan warga yang melibatkan sembilan rumah di RT 12 Karang Jati Balikpapan Tengah sekertaris PC ansor kota Balikpapan Yandi Irawan menjelaskan hari ini Senin (21/8/2023) harusnya terlaksana indentifikasi pengukuran lahan di karang Jawa kelurahan Karang Jati.
“atas permohonan dari Polresta Balikpapan ke Badan pertanahan Kota Balikpapan mengenai permasalahan klaim oleh PT Pertamina terhadap warga yang disinyalir dan dituduhkan sebagai penghuni liar atau orang-orang yang menempati tanah dari milik Pertamina,” jelas Irwan biasa disapa.
Namun hal ini batal dilaksanakan karena beberapa alasan yang dikemukakan oleh masyarakat kepada Balikpapan dan Pertamina yang seharusnya jadi pengukuran itu dilaksanakan pada pukul 09.30 wita namun dibatalkan.
Foto – Warga mengantisipasi pengukuran
Tampak Lurah karang jati hadir ditempat kejadian pengukuran namun karena kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya terjadilah mediasi yang dikoordinasikan oleh Polresta Balikpapan.
“Memang alasan pertama mereka karena tidak lengkap warga yang terlapor, hal ini ada laporan dari PT Pertamina kepada warga dua orang warga yang memang saat ini tidak ada di tempat,” jelas Irwan kepada media ini. Senin (21/8/2023).
“Kedua warga tersebut melalui kuasa hukumnya dalam hal ini Lbh Ansor kota balikpapan meminta kepada Badan pertanahan serta polresta kota Balikpapan jika memang mengidentifikasi untuk pengembalian batas diharapkan dapat menghadirkan seluruh RT-RT yang memang berbatasan langsung dengan sertifikat Pertamina,” sambungnya
Dalam hal ini sertifikat tersebut bernomor 191 dengan luasan 132 hektar.
Sementara itu, syarat untuk melakukan atau memproses sertifikat pertama itu adanya saksi batas, sementara ketua RT juga tidak ada pada saat mempromosikan sertifikat.
“kami meminta kepada pihak pertanahan dan Polres untuk menghadirkan RT RT untuk mendiskusikan hal tersebut. karena kita menduga ada hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pembuatan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Foto – Blokade warga di area tempat tinggal mereka
“Karena karena banyak orang yang gak tahu bahkan hampir seluruhnya juga tidak tahu tentang adanya lintasan sertifikat yang diklaim oleh Pertamina,” lanjutnya.
Diketahui, tahun 2014 sertifikat telah dikeluarkan namun tidak ada pengetahuan dari kecamatan bahkan tidak ada saksi batas yang menyaksikan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“jadi kami mau minta jika memang tetap dilaksanakan Polres atau dari BPN tetap harus menghadirkan saksi batas sertifikat yaitu ketua-ketua RT dan warga yang menyaksikan pengembalian batas agar semuanya terang-benderang,” tegas Irwan
*mana-mana saja tanah yang bermasalah dan tanah-tanah yang dilintasi oleh pihak Pertamina biar semuanya clear jangan ada mafia tanah di kota Balikpapan, ini sudah cukup dengan sengketa sengketa tanah yang ada di luar sana jangan lagi ditambah dengan Badan usaha milik Negara yang berperilaku dalam hal ini agraria yang jadi kita minta Badan pertahanan objektif untuk memprosesnya,” tegasnya.
Dengan tegas, Irwan mengatakan jangan ada dari pihaknya mengetahui kalau memang ada MOU atau Pertamina dengan BPN tentang pengembalian aset.
Masyarakat juga minta dengan tegas pihak kelurahan dan kecamatan bisa memfasilitasi masyarakatnya yang saat ini terzalimi dengan perkara-perkara yang begini jadi kita mohon lah untuk bisa dikoordinasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Sementara Kuasa hukum kami, 24 jam siap untuk berkomunikasi untuk permasalahan ini,” imbuhnya. (**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top