Faktanusa.com Balikpapan – Masih terus berlanjut persoalan klaim Pertamina atas lahan warga yang melibatkan sembilan rumah di RT 12 Karang Jati Balikpapan Tengah sekertaris PC ansor kota Balikpapan Yandi Irawan menjelaskan hari ini Senin (21/8/2023) harusnya terlaksana indentifikasi pengukuran lahan di karang Jawa kelurahan Karang Jati.
“atas permohonan dari Polresta Balikpapan ke Badan pertanahan Kota Balikpapan mengenai permasalahan klaim oleh PT Pertamina terhadap warga yang disinyalir dan dituduhkan sebagai penghuni liar atau orang-orang yang menempati tanah dari milik Pertamina,” jelas Irwan biasa disapa.
Namun hal ini batal dilaksanakan karena beberapa alasan yang dikemukakan oleh masyarakat kepada Balikpapan dan Pertamina yang seharusnya jadi pengukuran itu dilaksanakan pada pukul 09.30 wita namun dibatalkan.

Tampak Lurah karang jati hadir ditempat kejadian pengukuran namun karena kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya terjadilah mediasi yang dikoordinasikan oleh Polresta Balikpapan.
“Memang alasan pertama mereka karena tidak lengkap warga yang terlapor, hal ini ada laporan dari PT Pertamina kepada warga dua orang warga yang memang saat ini tidak ada di tempat,” jelas Irwan kepada media ini. Senin (21/8/2023).
“Kedua warga tersebut melalui kuasa hukumnya dalam hal ini Lbh Ansor kota balikpapan meminta kepada Badan pertanahan serta polresta kota Balikpapan jika memang mengidentifikasi untuk pengembalian batas diharapkan dapat menghadirkan seluruh RT-RT yang memang berbatasan langsung dengan sertifikat Pertamina,” sambungnya
Dalam hal ini sertifikat tersebut bernomor 191 dengan luasan 132 hektar.
Sementara itu, syarat untuk melakukan atau memproses sertifikat pertama itu adanya saksi batas, sementara ketua RT juga tidak ada pada saat mempromosikan sertifikat.
“kami meminta kepada pihak pertanahan dan Polres untuk menghadirkan RT RT untuk mendiskusikan hal tersebut. karena kita menduga ada hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pembuatan sertifikat tersebut,” ucapnya.
