Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Pelaku yang diketahui merupakan residivis berinisial ‘S’ (36) yang berhasil ditangkap pada Senin (13/10/25) sekitar pukul 02.00 Wita di Pos Security Manggar Sari, Jln.Mulawarman RT.31 No.24, Kel.Balikpapan Timur.
Ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Arya, seorang sopir, yang kehilangan sepeda motor milik istrinya di rumah mereka di Jalan Letjend Suprapto, Gang Salemo, Kec.Balikpapan Barat, pada Minggu (12/10/25) malam. Saat kejadian, Korban sedang bekerja dan motor tersebut terparkir di depan rumah. Ketika istri korban keluar rumah, motor sudah tidak ada di tempat,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa pelaku membawa kabur kendaraan hasil curian ke arah selatan Kota Balikpapan.
“Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin dini hari tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, anggota dilapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor jenis Matic yang merupakan hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas dan Rutan Balikpapan, dan baru saja bebas pada 17 Agustus 2025.
“Pelaku ini termasuk pemain lama. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan bebas, dia kembali melakukan aksi curanmor,” terang Kombes Pol Yuliyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Yuliyanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim