Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Tuntaskan 9 Raperda dan Disahkan, Ada 5 Perda Dicover Menjadi 1 Perda

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan pembahas rancangan peraturan daerah telah memasuki tahapan akhir masa kerja. Diketahui pada tahun 2022 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan sebelumnya memiliki 21 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) namun hanya pada tahun ini Bapemperda Kota Balikpapan telah menuntaskan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/11/2022).
Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung (A3) menjelaskan saat ini sudah ada Peraturan Daerah di Omnibuslowkan, dari 5 Peraturan Daerah yang sudah digabungkan kedalam satu peraturan daerah yaitu Peraturan Pajak dan Retribusi.
“Saat ini sudah ada Perda yang sudah di Omnibuslaw, di mana dari lima peraturan daerah sudah digabungkan ke dalam satu peraturan daerah. dengan adanya omnisbuslaw maka Peraturan daerah tersebut digabungkan dalam satu peraturan daerah yang sudah digabungkan ke dalam satu peraturan daerah yaitu Peraturan daerah (Perda) pajak dan Retribusi,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa seharusnya Perda tersebut sudah masuk ke dalam tahapan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur, Namun karena Perda ini berhubungan dengan pajak dan Retribusi Daerah maka harus dievaluasi terlebih dahulu oleh kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
itulah sebabnya program Tahun 2022 ini kesannya kurang maksimal tapi karena ada 5 Perda yang sudah di cover menjadi satu sebelumnya pencapaian kinerja kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya.
“Progres Bapemperda tahun 2022 itu kurang maksimal, tetapi karena kita ada juga yang sudah meng-cover lima perda menjadi satu. Maka, pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,”ujarnya.
A3 biasa disapa menambahkan berkaitan dengan perda pajak dan retribusi kota Balikpapan, pihaknya akan menunggu dan tetap mendorong penuntasan evaluasi oleh Kemendagri agar bisa disegerakan.
“Ini Perda baru yang kalau kita lihat ini merupakan terobosan baru di Kalimantan Timur. Mungkin baru kota Balikpapan yang menuntaskan pembicaraan tingkat pertamanya, informasi dari teman-teman di provinsi seperti itu,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top