Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas dan Usulan Baru

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Gedung E DPRD Kaltim, dengan Agenda utama rapat ini adalah menindaklanjuti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas serta membahas usulan perda baru dari anggota legislatif dan komisi. Rabu (19/5/2025)

Rapat Internal ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Hadir pula para anggota Bapemperda, yaitu Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan salah satu fokus utama adalah percepatan pengesahan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD yang telah melalui proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada tanggal 28 Mei 2025.

Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substansi. Dokumen ini siap dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, dua Ranperda strategis lain yang mengatur tentang perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida saat ini masih berada di lingkup Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD Kaltim meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan agar segera pengajuan secara resmi ke DPRD Kaltim.

Adapun Enam usulan Ranperda baru yang sedang dibahas antara lain :

  1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan oleh dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional.
  2. Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak, usulan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masih perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan penguatan urgensi lokal.
  3. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman, menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM
  4. Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang memerlukan penyusunan kerangka kebijakan legislatif secara terstruktur.
  5. Perubahan Ranperda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, dengan rencana reformulasi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam. Urgensi perubahan dipicu insiden kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam.
  6. Perubahan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang TJSL dan Lingkungan, usulan dari Komisi III, difokuskan pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program TJSL, serta pengaturan evaluasi dan pelaporan.

Sebagai langkah strategis, Bapemperda DPRD Kaltim berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Tujuan FGD ini adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan pemerintahan.

Tujuannya adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan. FGD ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kolaborasi antarwilayah dalam menciptakan produk hukum yang lebih komprehensif dan implementatif.

Rapat internal ditutup dengan pernyataan Ketua DPRD Kaltim yang menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur. (Adv/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top