Faktanusa.com, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus mendalami Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosiologis dan ekonomi.
“Kami tidak ingin Raperda ini mandul dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Prinsipnya, Raperda KSTR ini harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki daya ikat yang kuat di masyarakat,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan, Senin (20/5/2024).
Andi Arif menjelaskan, Raperda KSTR tidak hanya mengatur soal larangan merokok, iklan rokok, dan penjualan rokok di kawasan tertentu, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi berbagai pihak.
“Perlu diingat bahwa rokok adalah barang legal yang menyumbang cukai bagi negara. Ada banyak pihak yang bergantung pada industri rokok, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, hingga pengusaha reklame,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Balikpapan ingin mencari keseimbangan antara melindungi kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup para pelaku usaha yang terkait dengan industri rokok.
“Kami ingin Raperda KSTR ini adil, transparan, dan melibatkan partisipasi semua pihak yang terdampak. Suara mereka harus didengar dan diakomodir,” tegas Andi Arif.
Salah satu pengusaha reklame yang terdampak Raperda KSTR, Roni, berharap agar suara mereka didengar dalam proses penyusunan regulasi ini.
“Kami ingin dilibatkan dan memberikan masukan sesuai dengan realita di lapangan. Ini soal mata pencaharian kami dan orang-orang yang bergantung pada industri rokok,” ujar Roni.
Bapemperda DPRD Balikpapan akan terus melakukan pendalaman Raperda KSTR dengan melibatkan semua pihak terkait. (Shin/**)