Balikpapan Harus Bebas Aktifitas Tambang, Pelaku Tambang Ilegal Diproses Hukum

Loading

Faktanusa.com, Balikapapan – Kota Balikpapan harus bebas dari aktifitas tambang dan para pelaku tambang ilegal harus diproses hukum. Demikian dikatakan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE kepada media ini Rabu (17/11/2021).
Hal ini terkait adanya kegiatan tambang di KM 25 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara yang di hentikan aktifitasnya oleh Satuan Pamong Praja Kota Balikpapan bersama Polresta dan Kodim VI Balikpapan. Wali Kota meminta agar pelaku aktifitas tambang harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Wali Kota Rahmad Mas’ud pihaknya sudah komitmen bahwa tidak ada pertambangan di Kota Balikpapan, apalagi penambangan batu bara.
Foto – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE Saat Diwawancarai Insan Pers
Untuk itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Camat dan Lurah dapat mengawasi wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apa lagi kawasan Balikpapan Utara batas wilayahnya berdekatan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seperti ramai diberitakan oleh media masa bahwa, adanya aktifitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Kilo Meter 25 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dihentikan petugas gabungan dari Sat Pol PP Balikpapan, Polresta Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan Selasa (16.11.2021).
Penemuan penambangan ilegal tersebut berkat adanya laporan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan yang masuk ke Wali Kota Balikpapan. Selanjutnya Tim Gabungan langsung ke TPK untuk melakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sebelumnya kita mendapat informasi dugaan penambangan ilegal di kawasan tersebut. Dan dirinya diminta oleh Wali Kota Balikpapan untuk mengecek ke lapangan. Jika memang benar adanya maka kegiatan tersebut harus dihentikan.
Liputan : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top