Faktanusa.com, Balikapapan – Kota Balikpapan harus bebas dari aktifitas tambang dan para pelaku tambang ilegal harus diproses hukum. Demikian dikatakan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, SE kepada media ini Rabu (17/11/2021).
Hal ini terkait adanya kegiatan tambang di KM 25 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara yang di hentikan aktifitasnya oleh Satuan Pamong Praja Kota Balikpapan bersama Polresta dan Kodim VI Balikpapan. Wali Kota meminta agar pelaku aktifitas tambang harus diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Wali Kota Rahmad Mas’ud pihaknya sudah komitmen bahwa tidak ada pertambangan di Kota Balikpapan, apalagi penambangan batu bara.
