Balikpapan Akan Memiliki Perda Pengelolaan Sampah Pesisir

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dari hasil Focus Grup Diskusi (FGD) antara masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disepakati adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Sampah Pesisir, yang mana sejak saat ini belum tertangani. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Balikpapan H Kamaruddin kepada awak media ini usai Diskusi FGD, Kamis (7/9/2023)
Diskusi yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan ini dihadiri beberapa komponen masyarakat, yang tentunya bergerak dilingkungan hidup. “Alhamdulillah banyak sekali masukan dari teman-teman LSM terkait perumusan Perda Sampah Pesisir ini, ” ujar H. Kamaruddin.
Masih menurutnya, terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Balikpapan, sudah di koordinasikan namun belum juga membuahkan hasil. “DLH hanya membahas anggaran dan kewenangan. Padahal sudah jelas anggaran pengolahan sampah di Kota Balikpapan sebesar Rp 80 miliar, ” tegas Aco (sapaan akrabnya)

Sementara itu Pengamat dan Pemerhati Kota Balikpapan Hery Sunaryo, S.H mengatakan. Bahwa sejak berlakunya Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kawasan Pesisir 4 sampai 5 Mil dikelola oleh Pemerintah Daerah/Kabupaten. Sedangkan untuk wewenang 12 Mil kawasan Pesisir merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Dan saat ini semua merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
Untuk itu perlu adanya suatu rumusan membuat Perda Pengelolaan Sampah Pesisir. Karena hingga saat ini pencemaran Sampah Pesisir sudah cukup parah. Seperti di kawasan pesisir Kecamatan Balikpapan Barat.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top