Aturan Alat Berat Masih Dirapikan, Agar Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sempurna

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Rencana merubahbRaperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda masih belum final.
Perbaikan demi perbaikan terus dilakukan oleh Pansus Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebelum benar-benar ketok palu.
Sapto Ketua pansus mengatakan, ada beberapa hal yang coba disempurnakan oleh pihak pansus terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, salah satunya adalah mensinkronisasikan soal pendapatan asli alat berat kedalam muatan Raperda tersebut.
“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ungkap sapto, belum lama ini. Kamis (12/10/2023)

Politisi Golkar ini juga menyatakan bahwa, pihaknya juga sedang berusaha menyesuaikan dengan aturan soal nomor polisi untuk kendaraan yang ada di luar Kaltim.
“Solusi untuk itu akan segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem. Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan,” papar Sapto.
Lanjutnya, Sapto menegaskan, penyusunan muatan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi sangat penting. Sebab ada lima perda yang dijadikan satu. Oleh sebab itu wajar jika proses membuatnya memakan cukup banyak waktu.
“Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak satu tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” tutupnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top