Faktanusa.com, Samarinda – Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan lokasi perjudian di Jl. Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (22/2) malam hari sekitar pukul 22.30 WITA.

Lagi asyik bermain judi Tim Macan Borneo Unit Jatanras berhasil amankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Ketiga pelaku tersebut adalah AJ (49), BJ (46), dan RF (34) yang merupakan warga Loa Janan Ilir. Mereka ditangkap hasil laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di Lokasi perjudian tersebut pada pukul 22.30 WITA.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang sedang asyik berjudi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin (24/2/2025).

“Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Macan Borneo telah menyita dua pack kartu remi dan uang tunai sebesar Rp730 ribu dan diduga hasil dari permainan judi.” Bebernya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, praktik perjudian ini sudah berlangsung sejak tahun lalu hingga akhirnya digerebek polisi.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses secara hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya di wilayah Samarinda (**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *