Faktanusa.com, Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) telah memasuki tahap awal. Namun, hingga saat ini, aspirasi masyarakat Kaltim terkait pembangunan IKN masih belum terpenuhi secara maksimal.
Salah satu aspirasi masyarakat Kaltim yang belum terpenuhi adalah terkait keterlibatan dalam pembangunan IKN. DPRD Kaltim menilai bahwa keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN sangat penting.
“Keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan IKN,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Senin (6/11/2023)
Menurut Hasan, keterlibatan masyarakat lokal dapat memberikan masukan dan saran yang berharga bagi pembangunan IKN. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal juga dapat meningkatkan rasa memiliki masyarakat lokal terhadap IKN.
Namun, hingga saat ini, keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN masih minim. Dari lima Deputi Otorita IKN yang telah dilantik, hanya satu perwakilan Kaltim.
“Seharusnya, kuota perwakilan warga lokal minimal harus dua orang,” kata Hasan.
Selain itu, masyarakat Kaltim juga menyoroti masalah perizinan pertambangan yang seluruhnya ditarik ke pusat. Hal ini, kata masyarakat, membuat tambang ilegal semakin menjamur dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pemerintah pusat harus lebih ketat dalam mengawasi perizinan pertambangan, jangan sampai tambang ilegal semakin menjamur,” kata Hasan.
Selain keterlibatan masyarakat lokal, masyarakat Kaltim juga menyoroti masalah perlindungan hak masyarakat adat. Pembangunan IKN dikhawatirkan akan mengancam hak-hak masyarakat adat di Kaltim.
“Memang mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang.
Veridiana menyebutkan pentingnya payung hukum yang berpihak ke masyarakat adat sudah semestinya ada. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.
“Sekarang jika dilihat perkembangannya masalah pembahasan rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR, jadi di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Oleh karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” tutur Veridiana.
Aspirasi masyarakat Kaltim terkait pembangunan IKN tersebut perlu didengarkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Keterlibatan masyarakat lokal dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan hal yang penting dalam pembangunan IKN. (ADV/**)