Alwi Al Qadri : Hingga 90 Persen Bangunan di Kompleks Balikpapan Baru Melanggar IMB

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Perkataan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengenai Bangunan di Kompleks Perumahan Balikpapan Baru (BB) telah Melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyalahi pelanggar IMB ini sekitar 80 hingga 90 Persen bangunan di Kompleks Balikpapan Baru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait menyangkut bangunan di kompleks PT Sinarmas Wisesa tersebut. Senin (24/01/2022)
“Di Perumahan Balikpapan Baru itu 80 hingga 90 persen semuanya telah melangggar, baik itu penjual, tempat klinik, tempat makan semuanya melanggar aturan IMB,” kata Alwi kepada awak media ini.
Alwi menilai dengan pelanggaran ini terkesan ada pembiaran, banyaknya bangunan yang justru tidak sesuai IMB. Misalnya menambah bangunan dari sebelumnya 10×15 meter menjadi lebih dari itu. Adanya penambahan bangunan.
“Bangunan mereka sebenarnya kan IMBnya cukup di rukonya saja tapi sampai sejauh ini, contoh kayak cafe Balqas, cafe Dialog menambah-nambah semua, baik menambah kanopi dan segala macam kan itu sebenarnya sudah jelas, artinya kalau kita ada pembiaran berarti boleh dong semuanya warga juga menambah-nambah,” ungkap Alwi.
“Kenapa tidak sejak dulu dilakukan antisipasi. Karena sekarang justru sudah banyak bangunan yang menyalahi. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB.” Ujarnya.
Alwi menambahkan, bahwa dari pihak perizinan maupun Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ada pergerakan untuk melarang.
“Saya gak paham kenapa baru sekarang, kenapa teman-teman dari perijinan, Satpol PP tidak ada pergerakan sama sekali untuk melarang, sama sekali tidak melarang,” pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top