Faktanusa.com, Balikpapan — Sejumlah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Kota Balikpapan (AMKB) mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Balikpapan, Selasa pagi (1/7/2025), untuk melakukan audiensi secara langsung dengan pimpinan BPN. Agenda ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang terus berdatangan terkait buruknya pelayanan pengurusan sertifikat tanah.
Audiensi berlangsung di kantor BPN Balikpapan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Ade Chandra Wijaya. Dalam pertemuan tersebut, AMKB menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian warga, mulai dari lambannya proses pengurusan, ketidakjelasan alur birokrasi, hingga kasus berkas permohonan yang hilang atau tercecer.
Ahmad Betawi, Ketua AMKB, menegaskan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari warga yang merasa dipersulit saat mengurus sertifikat hak milik atas tanah mereka. Banyak dari mereka yang sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, bahkan ada yang mengalami kehilangan dokumen di tengah proses pengurusan.
“Kami datang dengan niat baik, membawa suara masyarakat yang selama ini merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Warga Balikpapan berhak atas kepastian hukum terkait tanah mereka. Tapi kenyataannya, untuk mendapatkan sertifikat saja prosesnya sangat panjang, dan tidak jarang berkasnya hilang tanpa penjelasan,” ujar Ahmad.
Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak warga yang akhirnya frustrasi, bahkan ada yang menyerah karena prosedur yang membingungkan dan tidak transparan.

Sementara sekretaris AMKB, Ernawati mengatakan bahwa kehadiran AMKB bukan untuk mencari konfrontasi, melainkan untuk memberikan masukan secara konstruktif. Ia berharap pihak BPN Balikpapan bisa membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat dan melakukan perbaikan mendasar dalam sistem pelayanannya.
“Kami bukan datang untuk menyudutkan, tetapi ini adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam hal pertanahan. Harapan kami, ada langkah konkret dari BPN untuk memperbaiki sistem yang selama ini menyulitkan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan, Ade Chandra Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan masukan dari AMKB. Ia mengakui bahwa dalam praktiknya, pelayanan BPN masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.
Ade menjelaskan bahwa lambatnya pemrosesan berkas bisa jadi disebabkan oleh standar operasional prosedur (SOP) yang belum berjalan maksimal. Selain itu, ia juga tidak menampik kemungkinan adanya kekurangan dalam sistem manajemen dokumen yang menyebabkan berkas tercecer.

“Kami menyambut baik masukan dari masyarakat. Ini penting untuk kami lakukan evaluasi menyeluruh. Kritik yang disampaikan ini akan menjadi bahan introspeksi dan perbaikan bagi seluruh jajaran kami di BPN,” ujar Ade.
Ia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan. Pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, memperbaiki sistem arsip dan administrasi, serta memastikan proses pengurusan sertifikat dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan segera melakukan evaluasi. Yang kami inginkan juga adalah masyarakat bisa mendapatkan haknya dengan mudah dan cepat, tanpa harus menghadapi kesulitan administratif,” lanjut Ade.
Audiensi yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini ditutup dengan komitmen bersama antara AMKB dan BPN Balikpapan untuk terus menjalin komunikasi dan pengawasan publik terhadap pelayanan pertanahan. AMKB juga menyatakan kesiapannya membantu menyosialisasikan perubahan-perubahan positif yang akan dilakukan oleh pihak BPN kepada masyarakat.
Kasus-kasus keterlambatan dan kesulitan dalam pengurusan sertifikat tanah bukan hanya terjadi di Balikpapan. Namun upaya yang dilakukan AMKB ini menjadi contoh bagaimana masyarakat sipil dapat mendorong perbaikan layanan publik melalui dialog dan partisipasi aktif. Tinggal bagaimana pihak terkait merespons dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji perubahan.
Wartawan : Rasman/**
Editor : Shinta Setyana