Aksi Demo Tolak Revisi UU KUHP, DPRD Kota Balikpapan Siap Salurkan Aspirasi Mahasiswa

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas kota Balikpapan berdatangan dan membuat aksi demo unjuk rasa tentang penolakan revisi Undang-undang KUHP di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, di jalan Jend. Sudirman. Kamis (4/8/202)
Di depan Gedung DPRD kota Balikpapan, Aksi demo ujuk rasa mahasiswa ini melakukan orasi secara bergantian, mereka berorasi tentang penolakan revisi UU KUHP.
Seperti yang disampaikan salah satu mahasiswa juga sebagai
koordinator aksi unjuk rasa Septiani, menyampaikan bahwa aksi ini dilaksanakan untuk menolak revisi KUHP yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat.

“Di dalam UU KUHP, ada sekitar 14 pasal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ancaman pidana bagi orang yang berpendapat.” Ucap Septiani.
“Kita sebenarnya tidak menolak, tapi kita mempertanyakan pasal yang ada di dalamnya. Dari sekitar 14 pasal, salah satunya tentang demokrasi terkait kebebasan berpendapat. Orang yang berpendapat itu bisa diancam pidana, sehingga yang orang tidak bisa berpendapat dengan bebas,” ujarnya saat diwawancarai awak media ini di sela-sela kegiatan unjuk rasa berlangsung.
Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan, Simon Sulean menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari mahasiswa. Mengingat revisi KHUP banyak mendapat respon negatif dari berbagai daerah.
“Revisi ini ada di pusat. Kami sepakat kalau ada masalah di revisi itu. Daerah terkena dampaknya. Kami sebagai lembaga dewan siap menyambung aspirasi kalian ke DPR RI,” ujar Simon di hadapan para mahasiswa.
“Kami (DPRD) siap menerima seluruh aspirasi dari pihak mahasiswa. Termasuk meneruskannya ke pihak DPR RI yang sedang melakukan pembahasan terhadap revisi KUHP. Apalagi persoalan revisi UU ini cukup banyak mendapat protes dari berbagai pihak mulai pusat hingga ke daerah-daerah.” lanjut Simon.

Simon menambahkan bahwa apresiasi masukan dari mahasiswa, DPRD kota Balikpapan siap membawa aspirasi secara tertulis.
” Kami siap membawa aspirasi secara tertulis lewat DPRD. Kita sepaham jangan sampai UU itu malah menyulitkan,” ujar Simon.
Simon meminta hanya 3 mahasiswa sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya dalam bentuk tertulis. Agar bisa menjadi lampiran surat resmi suara rakyat di daerah ke Pusat.
“Kami akan sampaikan ke pihak pusat (DPR RI), mumpung ini belum disahkan dan semoga ini bisa menjadi pertimbangan sebelum disahkan jadi revisi UU KHUP. Semoga aspirasi ini bisa didengar oleh mereka,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top