Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akbar Tanjung, memberikan penjelasan mengenai kondisi lahan pertanian di Kutim.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa hingga saat ini, lahan pertanian di Kutim masih aman dari ancaman alih fungsi, asalkan pemerintah tegas dalam menegakkan tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Pemerintah memiliki tata ruang yang mengatur peruntukan lahan. Ada KBK, KBNK, wilayah pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Aturan ini harus kita patuhi dan tegakkan,” kata Akbar Tanjung.
Akbar juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian, terutama untuk perkebunan sawit atau tambang, akan mengancam upaya swasembada pangan di Kutim.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa di Kutim, khususnya di wilayah Dapil III, hingga saat ini lahan pertanian masih sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau lahan pertanian, masih tetap jadi lahan pertanian. Perikanan masih tetap. KBK, tetap, KBNK, tetap. Jadi belum ada pergeseran,” tambahnya.
Akbar, yang dikenal sering berkomunikasi dengan masyarakat, juga menghimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap peruntukan lahan masing-masing dan tidak mengubahnya.
Ia memberi contoh positif dari Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, yang masih eksis dengan pertanian sawah.
“Di sana ada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang sangat bagus. Mereka benar-benar masih menekuni pertanian sawah dan terus memperluas lahan persawahan mereka berkat dukungan pemerintah yang memberikan berbagai peralatan,” ujar Akbar.ADV