Akal Bulus Mafia Tanah “Melayani” Masyarakat Desa Demi Tercapainya Ruang Suaka Bagi Mereka

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kehadiran mafia tanah menyebabkan munculnya berbagai permasalahan terkhususnya dalam hal sengketa tanah. Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk dapat melihat bagaimana untuk dapat mengimplementasikan kebijakan mengenai pencegahan serta pemberantasan terhadap mafia tanah di negara Indonesia. Dan, kami akan menggunakan pendekatan kuantatif melalui metode study pustaka. Hasil dari literatur dan tinjauan ini kemudian kami menemukan bahwa sering kali konflik dan sengketa tanah sangat sulit untuk diselesaikan. Sehingga penyelesaian permasalahan mafia tanah menjadi begitu penting untuk menghilangkan permasalahan dan sengketa tanah hingga ke sumbernya. Adapun pembentukan badan khusus untuk membasmi mafia tanah menjadi suatu opsi yang cukup baik dalam menyelesaikan permasalahan keberadaan mafia tanah di negara Indonesia.
Mafia tanah menurut pakar Hukum Tanah Prof. Dr. Nushasan Ismail, S.H.,M.Si, Guru Besar FH Unversitas Gajah Mada. Mafia tanah seakan-akan berada di ruangan. Maksudnya, jaringan kerja mereka nyata ada dan berlangsung yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh orang lain yang menjadi korban mafia tanah. Jaringan ini terorganisir, tertata rapi, serta sangat sistematis. Mereka tampak wajar, legal, akan tetapi tindakan ilegal dan melanggar hukum karena tujuan utama hanya keuntungan bagi mereka dan merugikan secara ekonomi bagi orang lain.
Dalam hal ini bisa kita artikan bahwa mafia tanah akan lebih mudah mengelabui masyarakat desa yang pengawasan dan penegakan hukumnya masih lemah. Contoh akal bulus mafia tanah ini biasanya dalam pemalsuan dokumen/sertificat, biasanya masyarakat desa lebih mudah dikelabui dalam hal administrasi terutama pada lansia. Contoh akan bulus mafia tanah juga sering berkolusi atau bekerja sama pada oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, menyambung pada pemalsuan dokumen mereka seolah-olah membuat dokumen/sertificat terlihat sah agar mereka lebih mudah menjalankan aksinya. Modus mafia tanah lainnya juga berupa melakukan kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, hilangnya Warkah tanah serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, biasanya mafia tanah bersihkan seperti mereka yang mempunyai kewenangan sepenuhnya terkait pengurusan hak atas tanah.
Sehingga, dalam menyelesaikan permasalahan diatas, kami bermaksud menganalisis upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia terutama untuk masyarakat desa yang sampai saat ini masih belum diatasi secara menyeluruh. Sehingga hal ini mengganggu salah satu regulasi dalam pasal 263 ayat (1) serta ayat (2) KUHP yang mengungkapkan, barang siapa membuat Surat Palsu/memalsukan surat dapat menyebabkan hak, Perjanjian/ untuk diperuntukan menjadi bukti dari pada sesuatu hal menggunakan dengan maksud buat memakai/menyuruh orang memakai surat tadi seolah isinya sah dan tidaknya dan tak palsu, diancam bila pemakaiannya tadi bisa mengakibatkan kerugian, karena memalsukan surat, menggunakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selanjutnya ayat (2) dijelaskan, diancam menggunakan hukuman pidana yang sama, barang siapa menggunakan dengan sengaja menggunakan Surat Palsu/yang dipalsukan seolah asli, Bila pemakaian surat tersebut bisa mengakibatkan kerugian.
Barangkali dari penyelesaian diatas, masyarakat desa dapat menggunakan perlindungan hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945. Jika terjadi pelanggaran atau onrechtmatige daad (perbuatan yang dilarang oleh hukum) yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka, perlunya pemenuhan kebijakan dalam hal perlindungan hukum untuk pemilik tanah diatur pada UUPA No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dengan tujuan agar pemegang hak atas tanah merasa terlindungi hak kepemilikan oleh mafia tanah sebagai ruang suaka mereka.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta partisipasi masyarakat berhasil membantu 62 kasus mafia tanah dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 159 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang Tahun 2023. Berdasarkan Zona Nilai Tanah, potensi kerugian yang dapat diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500. Dan juga, untuk luasan tanah, tercatat lebih dari 8018 hektar bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. Sementara itu kasus mafia tanah yang merugikan 200 orang masyarakat desa sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 68,5 miliar.
Akar permasalahan kepemilikan tidak terlepas dari perkembangan dimensi tanah akibat kebutuhan tanah yang semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan fisik di seluruh wilayah Nusantara. George J. Aditjondro menjelaskan bahwa sengketa agraria di Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai sengketa pertanian atau sengketa tanah, tetapi saling terkait dengan perkembangan sistem ekonomi, persaingan minoritas-minoritas dan ketimpangan antara masyarakat tradisional dan modern. Dari pemahaman berbagai akar penyebab tersebut dapat dijadikan sebagai titik tolak dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Pemerintah telah memiliki sejumlah strategi untuk memberantas praktik mafia tanah. Salah satunya adalah dengan menjalankan pelayanan elektronik hak tanggungan/HT-el yang meliputi pendaftaran hak tanggungan roya, Cessie dan subrogasi. Selain itu strategi lainnya adalah layanan elektronik informasi pertanahan untuk Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) dan pengecekan sertificat serta modernisasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah untuk masyarakat desa, mereka perlu mendapatkan edukasi terhadap layanan elektronik agar tidak mudah dikelabui mafia tanah serta pemerintah juga dapat membentuk Satgas Mafia Tanah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dan bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN terkait.
Dari uraian diatas, kami mendapatkan informasi sistem pendukung pendaftaran Tanah yang tidak lain pemerintah desa turut memberikan arahan kepada masyarakat desa itu sendiri guna memudahkan proses pendaftaran tanah yang dilakukan masyarakat desa dan memastikan data pertanahan yang disimpan oleh pemerintah desa akurat, terpercaya dan mudah di akses.
Selain pendaftaran lahan desa dapat dioperasikan secara online melalui atau aplikasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah desa. Masyarakat desa dapat melakukan pendaftaran lahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti sertificat tanah atau surat bukti hak atas tanah. Setelah pendaftaran dilakukan, petugas pemerintah desa akan melakukan verifikasi dan validasi data yang di input oleh masyarakat desa. Jika data telah terverifikasi dan disetujui, maka data lahan tersebut akan disimpan di dalam sistem dan dapat diakses oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Penulis : Mahasiswi Universitas Malawarman, Semester III, Fakultas Hukum
1. Astried Dewi Sabriena
2. Nahwa Kamilatun Fira
3. Selomitha Dewi Astuti
4. Gloria Maya Fortuna

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top