Abdulloh, S.Sos : Memberantas Narkotika, Peran Serta Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Beberapa hari lalu, jajaran Polresta Balikpapan berhasil melaksanakan pemusnahan sabu sabi seberat 3,1 kilo gram. Pada saat itu juga Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos hadir dan menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut bersama unsur muspika lainnya diantaranya Dandim 0905 Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Balikpapan serta Kasat Pol PP Kota Balikpapan mewakili Walo Kota Balikpapan.
Menurut Abdulloh kepada awak media Kamis (18.11.2021), salah satu upaya untuk menekan sekecil mungkin peredaran sabu sabu di kota Balikpapan tercinta ini, peran serta masyarakat sangat di butuhkan. Sehingga ruang gerak para pelaku narkotika dapat di persempit. Ini penting sekali untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Foto – Tersangka Pengedar Sabu Sabu Yang Diamankan Polresta Balikpapan.
“Peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan sangta dibutuhkan. Ini sangat penting untuk membantu aparat kepolisian, “ujar Abdulloh.
Abdulloh yang selalu respon dengan berbagai persoalan yang terjadi di Balikpapan ini menambahkan. Apreasiasi kepada jajaran Polresta Balikpapan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba, serta memusnahkan barang haram ini dengan jumlah cukup besar.
Artinya, bahwa di Kota Balikpapan masih saja ada peredaran narkotika sejenis sabu. Tentunya hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Untuk itu dirinya berpesan agar sosialisasi terkait bahaya narkoba harus tetap di kumandangkan. Khususnya bagi generasi muda sebagai harapan bangsa.
Foto – Ketua LSM Kaltim Education Watch Edy Yudohandana.
Sementara itu Ketua LSM Kaltim Education Watch (KEW) Edy Yudohandana memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Balikpapan, yang begitu gencar memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya.
Juga rasa salut terhadap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos yang selalu peka dan mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap pemberantasan peredaran narkotika dan sejenisnya. (*).
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top