Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (31/5/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, S.I.K., M.M.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 (dua) paket besar yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna coklat Seberat 2 Kg.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.