Serikat Pekerja Sambangi Kantor DPRD Kota Balikpapan, WNA Asal Korea Aniaya Pekerja RDPM

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Pekerja Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kota Balikpapan didampingi sejumlah Aliansi yang mengatasnama Aliansi Serikat Buruh diantaranya Asosiasi Serikat Pekerja/Buruh (ASPB), Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPB), Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) mengadu ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terkait penganiayaan yang Dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea serta salah satu pekerja yang diduga mengalami penganiayaan dan dilarang masuk kerja.
Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan adanya aduan pekerja yang bekerja di lingkungan RDMP karena mengalami tindak kekerasan atau penganiayaan.
“Kita baru saja menerima warga terkait pengaduan pekerja yang ada di RDMP tentunya pengaduan salah satunya saya mendengar tadi ada kekerasan, yang kedua ada juga pelanggaran terkait industrial.” Kata Budiono.
Budiono menjelaskan salah satu pekerja atas nama Sugeng Hariyanto tidak diperkenankan untuk bekerja dan Sugeng sendiripun mengalami penganiayaan terhadap WNA asal Korea tersebut. Dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan, Selasa (22/3/2022).
Foto – Aliansi Serikat Buruh diantaranya Asosiasi Serikat Pekerja/Buruh (ASPB), Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPB), Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) mengadu ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terkait penganiayaan yang Dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Korea
“Dalam pengakuan saudara Sugeng Hariyanto bahwa dirinya mempunyai kontrak kerja, adanya kejadian ini saudara Sugeng ternyata dilarang masuk ke lingkungan kerja, sementara dari pihak RDMP sendiri belum memberikan kejelasan pasti kepada saudara Sugeng kenapa dirinya dilarang bekerja.” Terang Budiono.
Sementara kasus dugaan penganiayaan Budiono sudah dierahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dan Pihaknya yang akan menangani kasus hubungan industrial atau soal larangan masuk kerja.
“Kami ingin lebih konsen terkait kasus hubungan industrial yang dialami pekerja RDMP terlebih adanya kasus yang dialami saudara Sugeng yang notabenenya sudah ada kontrak kerja dengan pihak RDMP. Pastinya ada hak dan kewajiban yang harus diberikan oleh pihak RDMP.” kata Budiono.
Budiono juga mengungkapkan, akan segera Mengagendakan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait maupun Sugeng Hariyanto beserta rekan-rekan pekerja yang jadi korban.
“Bersama anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan masih menunggu kelengkapan administrasi dari pengadu yang kemudian akan ditindaklanjuti secepatnya. Serta mengagendakan RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk pihak RDMP dan meminta pihak kontrak kerja Sugeng Hariyanto termasuk kertas yang distempel di Security dengan tulisan dilarang masuk agar dilampirkan.” pungkasnya..(Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top