Komisi III Gelar RDP, Ada Tiga Langkah Antisipasi Laka Lantas di Jalan Turunan Muara Rapak

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Solusi jalan turunan rapak Soekarno Hatta atau Simpang Lima Muara Rapak di ruang Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan. Rabu (2/2/2022).
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Camat-camat dan Lurah-lurah di lingkungan Kota Balikpapan.
Usai RDP awak media ini mewawancarai Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat di hadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Camat dan Lurah yang berada di Kota Balikpapan untuk membahas jam operasional mobil-mobil besar yang melindas di jalan turunan Soekarno Hatta atau di Simpang lima Muara Rapak agar tidak terjadi musibah kecelakaan seperti Rem Blong.

“Untuk membahas jam operasional mobil-mobil besar baik 10 roda maupun 12 roda, juga program atau langkah-langkah apa yang diambil untuk memberikan solusi supaya kejadian ini kan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dari pembahasan yang di dapat di RDP tersebut, ada tiga langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) yakni Pertama melakukan pelebaran jalan di turunan Muara Rapak, kedua membangun depo di Kilometer 13 dan yang ketiga membangun fly over.
Salah satu poinnya yakni aturan melintas bagi kendaraan besar atau beroda Lebih dari 6 di perbolehkan melintas mulai pukul 22.00-05.00 Wita.
Dan bagi kendaran yang melintas melanggar jam yang sudah ditentukan atau melanggar akan dicabut izinnya.
“Jadi ada poin jangka pendeknya, alhamdulilah Wali Kota sudah mengambil langkah yang cepat untuk membuat Perwali jam oeprasional itu kan jam 5 keatas.” Ungkap H. Haris
“Maka
tidak ada lagi mobil-mobil besar mel;intas di jam-jam sibuk, karena kemarin walaupun sudah dibuatkan aturan masih saja ada yang melanggar. Sehingga dibuatlah pengetatan, apabila melanggarkan dicabut izinnya,” ujarnya.
Sementara untuk jangka panjangnya yakni dilakukan pelebaran 8 meter sisis kiri jalan turunan Muara Rapak. Pelebaran tersebut juga akan memakan lahan milik Pertamina termasuk SPBG.
“Masalahnya ada sedikit tanahnya milik Pertamina harus minta izn Pertamina, mudah-mudahan tidak keberatan, karena ini meyangkut korban manusia, korban sudah berualng-ulang, tidak boleh ada pembiaran,” imbuhnya.
H. Haris menambahkan pembangunan depo atau gudang di Kilometer 13 Balikpapan Utara di khususkan untuk transir kendaraan besar yang tidak boleh masuk ke jalan-jalan di kota saat jam-jam sibuk
“Sistemnya nanti di lansir ke mobil kecil, mobil besar tidak boleh melintas.” Ujar H. Haris.
“Jadi sistem transir dan dilansir mobil kecil. Jadi tidak ada lagi mobil-mobil besar masuk ke kota yang jam sibuk,” lanjutnya.
Untuk pembuatan fly over yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim dibantu Pemerintah Pusat.
“DPRD Kota Balikpapan mendorong supaya percepatan, jadi ada tiga langkah,” kata H. Haris.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini, kejadian yang kemarin itu yang terakhir. Jangan sampai lagi ada kejadian lagi.”Pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top