Abdulloh S.Sos : Tidak Ada Tempat Untuk Tambang Ilegal Di Balikpapan, Tingkatkan Pengawasan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sesuai dengan fungsi DPRD yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, terkait adanya tambang ilegal batu bara di kilo meter 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan yang dihentikan kegiatannya oleh Pol PP serta unsur terkait, lembaga legislatif DPRD Kota Balikpapan melalui Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.Sos mengeluarkan statemen. Menurut pengawasan terhadap suatu wilayah harus ditingkatkan. Karena lokasi tambang tersebut bersebelahan dengan wilayah Kabupaten Kukar Kartanegara.
“Saya menghimbau kepada jajaran Pemkot Balikpapan dari Kelurahan hingga Kecamatan dapat meningkatkan pengawasan wilayahnya masing-masing khususnya masalah letak tapal batas, “tegas Abdulloh kepada media ini Kamis (18/11/2021).
Foto – Tim Gabungan Pemkot Balikpapan Saat Di TKP KM 25
Abdulloh menjelaskan bahwa tidak ada tempat untuk kegiatan tambang ilegal di Balikpapan karena sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali). Untuk itu pihaknya mendukung langkah yang diambil aparat keamanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah jelas berdasarkan Perwali bahwa di Kota Balikpapan tidak ada ijin tambang, untuk itu semua penanganannya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, “ungkap Abdulloh.
Liputan : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top