FAKTANUSA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syafruddin, S.Pd, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT.19 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (13/11/2021) pagi. Sosper dihadiri puluhan ketua RT dilingkungan kelurahan Gunung Samarinda. Termasuk ketua LPM Halili Adi Negara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para toko masyarakat serta beberapa praktisi hukum.
Kali ini sosper yang digelar, yakni terkait Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana dalam amandemen UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
Akrab disapa Bang Udin, yang juga ketua DPW PKB Kaltim, mengatakan bahwa sosialisasi Perda bantuan hukum tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat, khususnya kepada warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga yang berperkara namun tidak mampu, dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis.
“Perlu kami tegaskan bahwa Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2019 tujuannya untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Kini pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum untuk pendampingan perkara hingga tuntas. Jadi saya persilahkan kepada warga yang membutuhkan pendampingan bantuan hukum bisa berkonsultasi ke lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada, dan tidak dipungut biaya,” jelas Syafruddin dalam sambutannya.
Diketahui bahwa perkara hukum dimasyarakat memang sangat dilema. Disisi lain untuk mendapatkan pendampingan hukum, bagi sebagian masyarakat terkesan butuh biaya besar. Pemahaman inilah yang kemudian penting disampaikan bahwa sebenarnya ada lembaga hukum yang telah dibentuk pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pendampingan, yang tidak dipungut biaya.
“Warga tingkat RT pun sebenarnya bisa membentuk lembaga bantuan hukum. Syaratnya ada kepengurusan yang didalamnya ada beberapa Advokat yang sudah terverifikasi termasuk legalitas dari Kemenkumhan,” kata Roy Yuliarso, SH, yang tampil sebagai narasumber.
Dari sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang dilaksanakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Sehingga jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada. (mn/fn)