Proyek UPPKB Kementerian Perhubungan KM 36 Merusak Lingkungan

Loading

Faktanusa.com, Kutai Kartanegara, Proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Beemotor (UPPKB) milik Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di duga merusak lingkungan warga, di KM 36 Jalan Soekarno-Hatta RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Apriansyah (88) yang menggarap, merawat dan mengelola perwatasan dengan luas 134.504 M2 tersebut sejak tahun 1995 Kepada media ini Selasa (2.11.2021) mengatakan. Sejak ada kegiatan Juni 2021 tersebut dampaknya sangat merusak lingkungan. Seperti ambruknya jembatan, banjir masuk dalam rumah dan tambak jebol.
Foto – Air Masuk Rumah Apriansyah.
“Coba lihat jembatan roboh, rumah kemasukan air dan kolam ikan kebanjiran. Akibat penimbunan tanah yang di lakukan pihak kontraktor, ” ungkap Apriansyah sambil menunjukan tempat-tempat yang kena dampak kegiatan proyek tersebut.
Hal senada juga disampaikan H. Muhammad Yusuf Alwi yang diberikan kuasa oleh Apriansyah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak Apriansyah dan Pihak Kementerian Perhubungan.
“Kasian Kai Apriansyah yang terkena dampak dari kegiatan proyek tersebut. Dimana hingga saat ini baik pihak Kementerian Perhubungan maupun kontraktor pelaksana sama sekali tidak memperdulikan Kai Apriansyah. Akhirnya Kai Apriansyah memperbaiki sendiri secara pelan-pelan.
Baik Apriansyah maupun H. Muhammad Yusuf Alwi mengharapkan pihak Kementerian Perhubungan, Kontraktor Pelaksana maupun Pemerintah setempat dapat mencarikan solusi agar dampak tersebut bisa di tangani dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Seperti yang pernah diberitakan media ini.
Bahwa Apriansyah (88) sejak tahun 1995 telah menggarap, merawat dan mengelola perwatasan seluas 134.504 M2 di Jalan Soekarno-Hatta RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja KM 36. Namun tahuk 2016 Pihak Kementerian Perhubungan menguasai area seluas 3,6 M2 d iatas perwatasan 134.504 M2. Untuk dipergunakan pembangunan UPPKB-BPTD Wilayah Kaltim dan Kaltara. Dengan tidak memperdulikan pihak Apriansyah.
Karena merasa kesal akhirnya Apriansyah membuat Surat Kuasa No : 04/SK/KM36-Smj/X/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 kepada H. Muhammaf Yusuf Alwi Ketua Umum DPP Laskar Kalimantan Bersatu Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top