Hilangnya Paru-Paru Dunia Di Bumi Kaltim, Akibat Ulah Manusia

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Kalimantan Timur, Pandemi Covid 19 hingga memasuki tahun kedua masih saja berjalan. Bagi masyarakat yang terpapar hingga meninggal dunia akibat kesulitan untuk mendapatkan oksigen atau pernapasan tentunya menjadi permasalahan yang urgent.
Terkait hal tersebut di atas salah satu masyarakat peduli lingkungan hidup yang juga Anggota PEPABRI Cabang Balikpapan Sarwo Eddy angkat bicara. Sebenarnya Kalimantan Timur merupakan paru-paru dunia, dengan hamparan hijau yang luas sehingga masyarakat dapat menghirup udara segar. Juga dapat berfungsi sebagai reboisasi atau pencegahan musibah banjir.
Namun semua itu tinggal kenangan seiring dengan kemajuan jaman. Banyak sudah pepohonan yang gundul habis di tebangi. Hamparan tanah yang rimbun tinggal jadi kubangan bekas kegiatan tambang batu bara, seperti di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Akibatnya jika turun hujan, kawasan tersebut jadi genangan air hingga meluap ke pemukiman masyarakat.
Foto – Salah Satu Lahan Gundul Akibat Ditebangi
“Kaltim yang dulu di juluki paru-paru dunia sekarang tinggal menjadi kenangan. Penyebab salah satunya adalah kebijakan yang keluar dari para pejabat daerah. Di satu sisi buat PAD disisi lain merusak lingkungan pemukiman, “tegas Sarwo Eddy.
Hilangnya paru-paru dunia di bumi Kaltim, lanjut Sarwo Eddy itulah yang pantas di juluki Kaltim saat ini. Kaltim tidak rindang dan sejuk lagi, karena pepohonan sudah tidak tampak lagi.
Masih menurut Sarwo Eddy menambahkan. Dengan kondisi seperti sekarang ini rasanya sangat sulit untuk dipulihkan. Seperti Kota Balikpapan dan Samarinda yang menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Setiap kali turun hujan tidak lepas dari Banjir. Bahkan kawasan yang sebelumnya tidak masuk dalam kawasan banjir, saat ini menjadi langganan banjir.
Sepertinya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Kehutanan dapat mengambil sikap, untuk menyelamatkan dari bahaya banjir. Paling tidak ada tindakan preventif atau pencegahan. Dengan memberikan sanksi yang berat bilamana dengan sengaja ada oknum merusak lingkungan.
“Kenakan sanksi yang berat jika terjadi pengrusakan lingkungan. Tentunya demi melestarikan lingkungan demi kelangsungan hidup masyarakat tidak terganggu. Kan ada Undang Undang Lingkungan, “ungkap Sarwo Eddy yang di kenal cukup vokal ini.
Reporter : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top