Komisaris / Dewan Redaksi :
Ahmad Betawi

Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab :
Anang Fadilah dan Wiwid Marhaendra Wijaya

Manager Pemasaran & EO :
Mazari qomarul akhyar, Achmad Djais

Managar Iklan :
Kresna Apri, Sabrina syafla az zahra

Redaktur :
Teja B, Ady Kusuma

Staf Redaksi :
Shinta Setyana, Munawar, Danial, Sainuddin, Binsar, Marban, Rasman, Arsad, Achmad Djais Kasman S.

Staff IT & Kreatif :
Munawar Hasan, Mukhtar

Penerbit:
PT Garis Nusa Media

Alamat Redaksi : Jl. Klamono III RT 54 No. 5 Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan 67125, Kalimantan Timur, Indonesia
Telp.: 081349554026, 081258111112, 085752600478
Email: redaksi_garisnusamedia@gmail.com


SOP Perlindungan Wartawan

Standur Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan faktanusa.com

Perusahaan Pers PT. Garis Nusa Media sebagai badan hukum media siber faktanusa.com akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan faktanusa.com dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Parindungan wartawan faktanusa.com sebagai berikut:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan faktanusa.com yang menaati kode atik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan faktanusa.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengalah, dan menyampaikan informasi melalui media siber faktanusa.com.
  3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan faktaiusa.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan faktanusa.com dilindungi dari segala bentuk penyensaran;
  5. Wartawan faktanusa.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan faktanysa.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikal, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers faktanusa.com diwakili oleh penanggungjawabnya:.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab faktanusa.com hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan faktanusa.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen faktanyaa.com (PT. Garis Nusa Media) dilarang memaksa wartawan faktanusa.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Garis Nusa Media


Kode Etik Internal Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Garis Nusa Media

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan faktanusa.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan faktanusa.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan faktanusa.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi faktanusa.com melalui surat elektronik ke: garisnusamedia09@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi faktanusa.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan,

 

Loading