Faktanusa.com, Balikpapan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Balikpapan, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Perkotaan, di ruang rapat parlemen DPRD Kota Balikpapan, dipimpin Langsung oleh Sekretaris III Ali Munsjir Halim, Senin (27/9/2021).
Sekretaris Komisi III DPRD kota Balikpapan Ali Munsjir Halim didampingi anggota Komisi III yaitu Taufik Qul Rahman, Nelly Turuallo, Wiranata Oey, Syarifuddin Oddang, Amin Hidayat, Taufik Qul Rahman dan Anggota lainnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan, RDP ini selain membahas tentang banjir juga membahas perizinan yang sudah banyak di keluarkan tetapi tidak bisa ditindaklanjuti.
“Kami minta semua OPD itu secara bersama-sama menanganinya menurut bidangnya masing-masing, tapi tidak bekerja sendiri tapi harus bersama menyelesaikan itu,” ujar Ali Munsjir Halim kepada media ini usai RDP.
“Banjir di Kota Balikpapan tidak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait, oleh karena itu Komisi III akan menindak lanjuti dengan rapat kerja dengan para OPD terkait.” ujarnya
Ditambahkan, semua yang membanguan di Kota Balikpapan harus memperhatikan lingkungan dan pengawasannya.
Tetapi dengan peraturan yang ada sekarang ini terutama dengan sistem Undang-undang Cipta kerja, ternyata banyak kemudahan oleh Pemerintah pusat tetapi sangat berdampak untuk di daerah.
“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” ujar Munsjir.
Munsjir akan mengagendakan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan mengajak beberapa OPD terkait.
Di dalam RDP tadi Kabag Kepala Bagian (Kabag) Perkotaan Ibramsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan koordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk membentuk tim penanganan bidang pengawasan.
“Karena saat OPD turun ke lapangan, jika menemukan kendala tidak langsung melaporkan kepada Wali Kota, tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu oleh tim,” kata Ibramsyah.
Sedangkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D Larose menuturkan, sampai saat ini, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait saat turun ke lapangan terutama mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Dengan adanya revisi Perda sampah, saya berharap ke depan pengelolaan sampah di Balikpapan akan lebih baik lagi. Masyarakat bisa lebih patuh dalam membuang sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan sampah yang tidak boleh dibuang di TPS,” kata Nursyamsiarmi.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Ketut Astana mengungkapkan, saat ini jumlah pengembang di Kota Balikpapan sebanyak 197 dan 6 pengembang telah menyerahkan prasarana, sarana, utilitas (PSU) di antaranya PT Sinar Mas Wisesa dan PT Wijaya Karya (PT Wika).
“Nanti menyusul 10 pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan,” kata Ketut Astana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri Ramli mengatakan bahwa dari 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Balikpapan yang sangat mendesak untuk dilakukan normalisasi yakni DAS Ampal.
“Karena DAS Ampal inilah yang didorong oleh Walikota untuk segera dituntaskan,” kata Yusri.
Akan tetapi, Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim akan menyelesaikan masalah ini tidak langsung melapor ke Walikota, pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu oleh OPD-OPD terkait sebagai pengawas di lapangan. (Shin/fn)