Faktanusa.com, Balikpapan – Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Balikpapan di periode tahun depan yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kota Balikpapan telah diklarifikasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan drg. H. Syukri Wahid menjelaskan mengklarifikasi adanya kenaikan BPP tahun ini telah di sepakati bersama dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada klaster 2.
“”Kenaikkan nilai NJOP tahun ini ada PBB yg naik. Seperti PBB di Pertamina pertahun dari 25 miliar karena NJOP nya naik maka tahun ini mereka bayar 35 miliar.” Kata Syukri Wahid. Jum’at (20/8/2021).
“Dan Angkasa Pura dari 16 miliar menjadi 23 miliar,” sambungnya.
Syukri menambahkan, untuk tahun depan komisi II baru akan mengkaji kenaikan tarif PBB dengan mengacu Undang-undang nomor 28 dimana tarifnya adalah 0,2% dikalikan NJOP.
Sementara untuk Tahun 2022 ada kajian kenaikan maksimal 0,3% jadi belum ada wacana kenaikan PBB.
“Kami akan menunggu naskah akademik dari Brawijaya kalau sudah oke tahun depan ini harus revisi Perda PBB jadi paling cepat ya tahun 2023.” Jelasnya.
Dijelaskan, Wacana kenaikan PBB demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 850 miliar rupiah juga kurang tepat. Sementara PAD diperoleh melalui tiga aspek yaitu pertama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke dua pendapatan lain yang sah dan yang ketiga kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Jadi 850 miliar itu akan dinaikkan merata di tiga aspek tadi, bukan hanya pajak. Karena target pajak daerah sebesar 585 miliar rupiah. Mengingat bahwa memicu kenaikan PBB adalah adanya nilai NJOP yang berubah dan itu juga hanya pada segment BUMN dan perubahan, bukan untuk semua lapisan masyarakat kota Balikpapan.” jelas Syukri mengingatkan.
“Kami sepakat tidak menaikkan di cluster rumah penduduk, dan itu sudah berjalan. Untuk tahun depan wacana kenaikan PBB entah darimana dengarnya. Rencana tahun depan baru mengajukan perubahan tarif dari 0, 2 persen menjadi 0,3%.” pungkasnya