Sosper Tentang Perda Pajak Daerah. Syafruddin Singgung Penerima Pajak Kendaraan Luar Daerah

Loading

BALIKPAPAN, FAKTANUSA.COM – Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin,S.Pd, dari fraksi PKB, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Sosper tersebut menyesuaikan perubahan atas kedua peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 serta perda nomor 8 Tahun 2014.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan penerimaan pajak di daerah, utamanya di Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi perda yang digelar di RT.52, kelurahan Gunung Samarinda, kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (25/9/2021) pagi, dihadiri puluhan ketua RT, tokoh masyarakat, termasuk ketua LPM Halili Adi Negara yang selalu aktif di setiap kegiatan masyarakat.
Dalam paparannya, Syafruddin berharap dalam pelaksanaan sosialisasi perda tersebut, pihaknya mengajak masyarakat luas untuk turut serta berkontribusi suksesnya penerimaan pajak daerah. Selain itu, dirinya juga mengimplementasikan tugas pokok anggota DPRD sebagai legislasi. Yakni membentuk peraturan daerah, membahas serta memberi persetujuan rancangan anggaran, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.
“Tugas pokok kami jelas, membentuk perda,menyetujui rancangan anggaran serta mengawasi pelaksanaan APBD. Untuk itu kami di dewan mendorong pemerintah agar selalu memberdayakan semua sektor perekonomian masyarakat sebagai bagian peningkatan pendapatan daerah (PAD),” terang Syafruddin
Ia kemudian menyinggung tentang penerima pajak kendaraan yang berasal dari luar daerah. Menurutnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penerimaan pajak diberikan di daerah  tempat beroperasinya kendaraan tersebut. Semua masih kembali kepada aturan pusat, yakni tempat asal kendaraan.
“Kita bisa lihat sendiri, banyaknya kendaraan luar daerah beroperasi di Kaltim. Tapi pajak kendaraan tidak diberikan ke daerah. Sementara mereka termasuk penyumbang besar jalan rusak. Saya kira ini yang perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah kita,” pungkasnya.
Pajak daerah sangatlah penting. Bagaimanapun komponen mendasar untuk menentukan kemajuan pembangunan pasti tergantung dari hasil pendapatan daerah. Mengingat selama ini banyak sektor pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari peran partisipasi masyarakat. Hal ini tidak lepas dari pada keaktifan DPRD dalam mengubah pola pikir masyarakat atas kesadaran membayar pajak. (mn/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top