
Faktanusa.com, Balikpapan – Pelaksanaan kegiatan halal bihalal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tahun ini akan menerapkan sistem absensi digital. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih modern dan terintegrasi.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa seluruh ASN yang menghadiri kegiatan di Balai Kota tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi E-Manuntung dengan memilih opsi tugas luar kantor.
“ASN yang hadir tetap wajib absen sesuai jam kerja, hanya saja dilakukan di lokasi kegiatan dengan mekanisme tugas luar. Jadi tidak seperti sebelumnya yang menggunakan sidak langsung,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, para undangan seperti kepala dinas dan staf juga diwajibkan kembali melakukan absensi di kantor masing-masing pada sore hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga meski mengikuti kegiatan di luar kantor.
Menurut Arfiansyah, sistem pengawasan kehadiran kini sepenuhnya mengandalkan monitoring melalui aplikasi. Dengan sistem ini, data kehadiran pegawai dapat dipantau secara real time tanpa perlu inspeksi mendadak oleh instansi terkait.
“Pengawasan sekarang berbasis sistem. Dari data yang masuk, nanti akan terlihat tingkat kehadiran masing-masing pegawai,” katanya.
Dalam undangan kegiatan apel dan halal bihalal, lanjutnya, juga telah ditegaskan adanya sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan serta memastikan partisipasi seluruh pegawai dalam kegiatan resmi pemerintah.
Selain membahas sistem absensi, Arfiansyah juga menyinggung kebijakan fleksibilitas bekerja yang sempat diterapkan pada Maret 2026. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dalam beberapa periode tertentu.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah kota. Bahkan, terdapat wacana untuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, seperti yang telah direncanakan di sejumlah kementerian.
“Kebijakan itu masih dibahas oleh Pj Sekda. Apakah nanti diterapkan atau tidak, kita tunggu keputusan resminya,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan WFH memiliki sejumlah tujuan, salah satunya untuk meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar bagi pegawai.
Meski demikian, Arfiansyah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Jika kebijakan WFH benar-benar diterapkan, akan ada pengaturan khusus agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pelayanan harus tetap berjalan. Jadi nanti akan diatur mekanismenya supaya tidak mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintah kota, tetapi juga berpotensi diterapkan bagi anggota DPRD Balikpapan.
Di sisi lain, Arfiansyah turut menyampaikan perkembangan terkait pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan. Ia mengatakan bahwa proses penyelesaian saat ini masih berlangsung dan ditargetkan dapat mulai difungsionalkan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada kendala, paling cepat Mei atau Juni sudah bisa mulai digunakan, meskipun masih ada tahap lanjutan yang dikerjakan oleh dinas terkait,” ungkapnya.
Dengan penerapan sistem digital dalam absensi serta rencana kebijakan kerja fleksibel, Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Adv./Shin/**)
![]()


