
Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas sengketa pengelolaan Yayasan Persaudaraan Jamaah Haji Indonesia (PJHI) Balikpapan, Kamis (9/4/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD tersebut mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari ahli waris pewakaf hingga perwakilan organisasi perangkat daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, memimpin langsung jalannya rapat. Namun, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa, yakni Asikin, tidak hadir dalam forum tersebut. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses mediasi yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.
“Karena salah satu pihak tidak hadir, pembahasan belum bisa menghasilkan kesepakatan. Padahal, forum ini penting untuk mencari solusi bersama,” ujar Gasali.
Dalam RDP tersebut, fokus utama pembahasan adalah polemik pengelolaan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan PJHI, khususnya SDIT PJHI. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, serta perwakilan Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Gasali menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari aset wakaf yang sebelumnya diserahkan kepada Yayasan PJHI pusat di Jakarta untuk kepentingan umat. Namun, dalam perjalanannya terjadi perubahan akta yang kemudian melahirkan Yayasan PJHI Kota Balikpapan.
“Awalnya aset ini diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti pendidikan dan panti asuhan. Namun, dalam perkembangannya muncul kepengurusan baru tanpa melalui musyawarah yang memadai,” jelasnya.
Perubahan akta tersebut terus berlanjut hingga memunculkan beberapa entitas yayasan, seperti Yayasan PJHI Madani dan Yayasan PJHI Balikpapan Timur. Kondisi ini memicu perbedaan klaim terhadap pengelolaan aset, terutama yang berasal dari wakaf.
Dampak dari dualisme kepengurusan tersebut turut dirasakan pada operasional lembaga pendidikan. Meski secara administratif pelaporan ke Dinas Pendidikan berjalan lancar, namun pelaporan kepada pihak yayasan mengalami kendala karena adanya lebih dari satu pihak yang mengklaim kewenangan.
“Dalam sistem Dapodik, yang terdaftar masih Yayasan PJHI Kota Balikpapan. Namun, ada pihak lain yang juga meminta laporan, sehingga ini menimbulkan kebingungan di lapangan,” ungkap Gasali.
Ia menambahkan, aset wakaf yang menjadi sumber sengketa pada awalnya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, seperti pendidikan dan panti asuhan. Namun, saat ini kegiatan panti asuhan sudah tidak berjalan, sementara sektor pendidikan masih aktif melalui SDIT PJHI, SMP PJHI, dan SMA PJHI.
Dalam forum tersebut, ahli waris pewakaf turut menyampaikan keberatan atas pengelolaan aset oleh pihak tertentu. Mereka mengkhawatirkan aset wakaf tidak lagi dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Gasali menekankan bahwa keberlangsungan fungsi sosial aset harus menjadi prioritas utama.
“Ini bukan sekadar persoalan internal yayasan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penyelesaiannya harus bijak dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, dualisme kepengurusan juga berdampak pada pemanfaatan aset lainnya. Salah satu contohnya adalah penggunaan bangunan oleh SD Negeri 012 yang berlangsung selama dua tahun. Hingga kini, proses pembayaran atas pemanfaatan tersebut belum terealisasi karena belum adanya kejelasan pihak yang berwenang menerima.
“Situasi ini menunjukkan bahwa kejelasan legalitas sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan di kemudian hari,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan memastikan akan terus mendorong upaya mediasi lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil sekaligus menjaga stabilitas kegiatan pendidikan yang masih berjalan.
“Yang terpenting adalah aktivitas pendidikan tidak terganggu. Kami akan terus memfasilitasi agar persoalan ini segera menemukan jalan keluar,” pungkas Gasali. (Adv./Shin/**)
![]()


