
Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus besar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram serta menangkap dua orang tersangka berinisial F dan MI.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026). Ia didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu serta Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus berkembang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Endar.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 53.305 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di kawasan Sangatta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan mendalam selama hampir tiga minggu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pendekatan berbasis analisis ilmiah terhadap wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kami telah memetakan sejumlah daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, khususnya yang memiliki aktivitas industri, pertambangan, dan kepadatan penduduk yang tinggi. Dari pemetaan itu, kami lakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan secara terukur,” jelasnya.
Menurut Romylus, wilayah seperti Kutai Timur termasuk dalam kategori daerah yang memiliki potensi tinggi terhadap peredaran narkotika, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Sangatta Selatan. Saat itu, F dan MI berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver.
Petugas sempat melakukan pengejaran setelah kedua tersangka menyadari keberadaan polisi dan mencoba melarikan diri dengan meningkatkan kecepatan kendaraan. Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung hingga memasuki kawasan padat aktivitas masyarakat, tepatnya di sekitar pasar di Sangatta.
“Karena situasi lalu lintas yang semakin ramai, kendaraan pelaku akhirnya berhenti. Di situlah tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Romylus.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah koper yang mencurigakan di dalam kendaraan. Setelah dibuka, koper tersebut berisi sejumlah paket yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi paket tersebut merupakan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total mencapai lebih dari 11 kilogram.
Peran kedua tersangka dalam jaringan ini pun terungkap. F diketahui bertindak sebagai perantara yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang, sementara MI berperan dalam permufakatan jahat untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa jaringan ini menggunakan metode “jejak putus”, yakni sistem distribusi yang melibatkan beberapa pihak berbeda untuk menghindari pelacakan aparat.
“Awalnya tersangka mendapatkan informasi dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam pengejaran. Namun dalam prosesnya, muncul pihak lain berinisial D yang kemudian mengambil alih komunikasi. Ini merupakan pola umum jaringan narkotika untuk memutus rantai informasi,” jelas Romylus.
Selain itu, diketahui bahwa transaksi awal dilakukan dengan imbalan uang sebesar Rp2 juta melalui akun digital, sebelum barang kemudian diambil oleh tersangka.
Polda Kaltim juga mengungkap adanya dugaan kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional. Hal ini didasarkan pada pola distribusi yang selama ini ditemukan dalam berbagai kasus di wilayah Kalimantan Timur.
Romylus menyebutkan bahwa sejumlah jalur masuk narkotika ke wilayah Kaltim di antaranya berasal dari Tawau, Malaysia, serta melalui Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Surabaya.
“Berdasarkan analisis data dan pengungkapan sebelumnya, sebagian besar narkotika yang masuk ke wilayah seperti Berau, Bontang, hingga Sangatta memiliki pola yang mengarah dari Malaysia. Namun saat ini kami masih terus mendalami untuk memastikan jaringan yang terlibat,” katanya.
Barang bukti sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sangatta dan Samarinda. Polisi juga mengidentifikasi adanya perubahan pola dalam kemasan narkotika, yang kini tidak lagi menggunakan kemasan teh hijau seperti yang umum ditemukan sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi untuk menghindari deteksi aparat dan memperluas pasar mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Romylus menjelaskan bahwa faktor sosial dan ekonomi turut mempengaruhi maraknya peredaran narkoba di suatu daerah. Wilayah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang tinggi cenderung menjadi target empuk bagi jaringan narkotika.
Selain itu, daerah dengan jumlah penduduk besar serta kondisi geografis yang luas juga memudahkan pelaku dalam menyimpan dan mendistribusikan barang haram tersebut.

“Seperti di Kutai Kartanegara, wilayahnya sangat luas sehingga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan atau gudang narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.
Tidak hanya fokus pada penindakan, Polda Kaltim juga berencana memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan sektor swasta.
Romylus mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), untuk membangun sinergi dalam mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan perusahaan tambang.
“Kami akan mengundang perusahaan-perusahaan tambang untuk bersama-sama mencari solusi. Dari hasil pengungkapan yang ada, terdapat indikasi kuat bahwa peredaran narkoba juga menyasar lingkungan kerja di sektor tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha rental kendaraan. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh tersangka dalam kasus ini diketahui merupakan kendaraan sewaan.
“Modus penggunaan mobil rental ini sudah sering terjadi. Ke depan, kami akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha rental agar lebih selektif dan waspada terhadap penyalahgunaan kendaraan mereka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ujar Romylus. (Shin/**)
![]()


